Trending

Kabut Asap Selimuti Maluku, Saiful Chaniago: Jangan Biarkan Pelaku Lolos

Kabut Asap Selimuti Maluku, Saiful Chaniago: Jangan Biarkan Pelaku Lolos
Ketua Umum Pasukan Prabowo (Pasprobo), Saiful Chaniago,saat diwawancarai wartawan di Ambon, Kamis 22/10/2026.Foto: Spektrom-Eva M

Ambon-Spektroom : Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Provinsi Maluku selama kurang lebih dua pekan, memicu desakan agar aparat kepolisian segera mengungkap penyebabnya. Ketua Umum Pasukan Prabowo (Pasprobo), Saiful Chaniago, meminta Kapolda Maluku menelusuri dugaan pembakaran hutan dan memproses pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Saiful menilai, persoalan kabut asap bukan sekadar gangguan lingkungan. Kondisi tersebut juga dapat menghambat aktivitas masyarakat, mengurangi produktivitas, hingga berdampak terhadap perekonomian daerah. Pernyataan itu disampaikan Saiful di Rumah Kopi Lela, Ambon, Kamis (22/10/2026).

Ia meminta kepolisian tidak berhenti pada penanganan dampak kebakaran, tetapi juga menelusuri sumber api dan kemungkinan adanya unsur kesengajaan.

“Saya mendesak Kapolda Maluku untuk segera mengusut tuntas oknum-oknum yang diduga melakukan pembakaran hutan sehingga berdampak pada kabut asap yang meliputi Provinsi Maluku,” ujarnya.

Menurut Saiful, penyelidikan yang menyeluruh diperlukan untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus menghindari munculnya dugaan tanpa dasar terhadap pihak tertentu.

Jika bukti menunjukkan adanya pelanggaran hukum, ia meminta aparat menindak pelaku secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Saiful menegaskan, pengungkapan penyebab kebakaran menjadi langkah penting untuk mencegah kejadian serupa terulang di Maluku.

Ia juga meminta kepolisian memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan kasus kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Keterbukaan tersebut dinilai penting agar warga mengetahui langkah aparat sekaligus memperoleh kepastian mengenai penanganan dugaan pembakaran hutan yang berkaitan dengan kabut asap.

Di sisi lain, Saiful mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mendukung upaya aparat dalam menangani persoalan tersebut.

Ia berharap penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian bagi masyarakat, tetapi juga menjadi peringatan agar tidak ada pihak yang sembarangan membakar hutan dan lahan.

Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan resmi. Penetapan pihak yang bertanggung jawab menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang diperoleh.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Polda Maluku mengenai hasil penyelidikan ataupun pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran yang dikaitkan dengan kabut asap tersebut.(EM)

Berita terkait

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Padang-Spektroom : Sebanyak 118 pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Sumatera Barat mulai dikaji secara terperinci oleh Komisi V DPRD Sumbar bersama mitra kerja. Pembahasan diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pembinaan olahraga di daerah. Pembahasan berlangsung alot melalui rapat kerja di Ruang

Rafles
Warga Galang Sampaikan Aspirasi Pelayanan kepada Pemko Batam

Warga Galang Sampaikan Aspirasi Pelayanan kepada Pemko Batam

Batam–Spektroom : Sejumlah Aspirasi masyarakat Kecamatan Gatang disamaikan kepada Walikota Batam terkait pemerataan layanan air bersih, perbaikan infranstruktur jalan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan melalui Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Galang, Nazaruddin, dalam kegiatan silaturahmi bersama RT, RW, LPM, dan tokoh masyarakat di halaman Kantor Camat Galang,

Desmawati, Rafles