Kacabdin I Sumbar: PPPK Paruh Waktu Sebagai Pelayan Publik

Kacabdin I Sumbar: PPPK Paruh Waktu Sebagai Pelayan Publik
Foto:Acara Pembekalan P3k.paruh waktu di aula Kacabdin Bukittinggi.(dok.Jn)

Spektroom - Sebanyak 291 orang ASN Paruh Waktu dilingkungan Kantor Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah I Sumbar Selasa (6/1/2026) pagi menerima penyerahan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dan Pembekalan PPPK Paruh Waktu.

Kegiatan SPMT dan Pembekalan PPPK Paruh Waktu dibagi 2 sesi yakni sesi pagi sebanyak 145 orang serta sesi siang sebanyak 146 orang dihadiri langsung Kacabdin Pendidikan Wilayah I Sumbar Willia Zuwerni.,S.Pd. M.Si, menekankan PPPK Paruh Waktu Bekerja secara tim dan perlu diperkuat kolaborasi, koordinasi dan membangun komitmen.

Tentunya membangun itu semua yang muaranya mewujudkan ASN Berakhlak, mengikat aturan mengikat bagi PPPK Paruh Waktu, tidak bekerja rata rata namun harus bekerja lebih lompatannya bahwa PPPK Paruh Waktu sebagai ASN bahwa bapak/ibuk sesungguhnya merupakan pelayan publik secara prima.

"Pelayanan Publik tang diberikan memiliki makna luas dan itu harus dipahami diantaranya harus tercermin pada keramahtamahan oleh bapak/ibu PPPK Paruh Waktu kepada Murid, Oang Tua siswa dan masyarakat, bahwa kita sebagai Guru dan Tata Usaha,"ujar Willia Zuwerni.

Disebutkannya, bahwa di PPPK Paruh Waktu status ASN sudah melekat di diri bapak/ibu aturannya dan jangan terjadi seperti perbatasan, "Dulu ketika masih honorer sangat patuh, penolong dan semua dikerjakan, tapi ketika sudah jadi PPPK dia berubah. "kita tidak ingin bahasa-bahasa seperti ini keluar dari bapak/ibu PPPK Paruh Waktu, tegasnya.

Makanya, kita selaku PPPK Paruh Waktu harus akuntabel bahwa harus ditanamkan kejujuran, integritas tinggi karna kejujuran modal utama, namun jikapun pahit kita harus jujur sebagai ASN.

Untuk itu dalam ASN Berakhlak perlu adanya komitmen kita bersama," tutupnya (Rita Yondriadi)

Berita terkait

Tuduhan Terhadap Gubernur Maluku Terima Gratifikasi IPR, Lewerissa Tempuh Jalur Hukum

Tuduhan Terhadap Gubernur Maluku Terima Gratifikasi IPR, Lewerissa Tempuh Jalur Hukum

Ambon-Spektroom : Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa membantah keras tudingan dirinya menerima gratifikasi dalam proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dirinya menyebut informasi yang beredar sebagai fitnah yang sangat kejam dan memastikan akan membawa persoalan itu ke ranah hukum. Pernyataan tersebut disampaikan Lewerissa dalam keterangan pers di ruang rapat lantai II Kantor

Eva Moenandar, Rafles
Bukittinggi Selamatkan Ratusan Juta Pajak Daerah, Kolaborasi Pemda–Kejaksaan Jadi Kunci

Bukittinggi Selamatkan Ratusan Juta Pajak Daerah, Kolaborasi Pemda–Kejaksaan Jadi Kunci

Bukittinggi-Spektroom : Pemerintah Kota Bukittinggi mencatat kemajuan signifikan dalam upaya pengamanan keuangan daerah dan penegakan kepatuhan pajak. Kemajuan ini merupakan hasil kerjasama Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). Salah satu keberhasilan yang telah dicapai adalah penagihan piutang pajak kepada salah satu hotel di Kota Bukittinggi

Wiza Andrita, Rafles