Kakanwil Kemenag Maluku Utara Ingatkan KUA Hindari Pungutan di Luar Aturan

Kakanwil Kemenag Maluku Utara Ingatkan KUA Hindari Pungutan di Luar Aturan
Kepala Kantor Urusan Agama yang dilantik Kakanwil Kemenag Maluku Utara (Foto:Spektroom/Kemenag Malut)

Sofifi-Spektroom : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, H. Amar Manaf, mengingatkan para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang baru dilantik agar bekerja sesuai ketentuan dan tidak menambahkan hal-hal yang berada di luar ranah tugas dan kewenangannya.

Pesan tersebut disampaikan saat pelantikan Kepala KUA di Aula Kanwil Kemenag Maluku Utara, Senin (7/9/2026).

H. Amar menegaskan, kepatuhan terhadap aturan menjadi hal penting, terlebih pelayanan KUA saat ini mendapat perhatian masyarakat, khususnya terkait biaya pencatatan pernikahan. Ia mengingatkan bahwa pernikahan yang dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya, sedangkan pernikahan di luar KUA dikenakan biaya 600.000 rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pejabat KUA harus memastikan pelayanan diberikan secara transparan, profesional, dan tidak membebani masyarakat dengan pungutan di luar ketentuan.

“Jangan ditambah-tambah dengan alasan apa pun. Kita bekerja berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan,” tegas H. Amar. 

Lebih lanjut, Kakanwil mengingatkan bahwa di era keterbukaan informasi, setiap aktivitas pelayanan pemerintah semakin mudah diketahui dan diawasi masyarakat. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran KUA bekerja secara transparan dan sesuai ketentuan, sebab setiap tindakan yang berindikasi pelanggaran dapat dilaporkan melalui Whistleblowing System (WBS) yang disediakan Kementerian Agama.

Kakanwil menegaskan, setiap laporan yang disampaikan melalui WBS akan ditangani dengan memperhatikan perlindungan serta kerahasiaan identitas pelapor sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat maupun ASN tidak perlu ragu melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan gratifikasi, suap, maupun pelanggaran integritas lainnya dalam pelayanan.

Melalui WBS, dugaan penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, pemerasan, pungutan liar, percaloan, hingga pengurusan dokumen yang tidak sesuai prosedur dapat dilaporkan untuk ditindaklanjuti. Menurut H. Amar, keberadaan kanal pengaduan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi jajaran KUA untuk senantiasa bekerja sesuai aturan dan menjadikan kepatuhan sebagai bentuk perlindungan bagi diri sendiri serta tanggung jawab kepada masyarakat.

“Kalau kita bekerja sesuai aturan, insyaallah kita terhindar dari masalah. Jangan sampai tindakan pribadi merusak nama baik kita dan juga nama baik institusi,” harapnya.  Mengakhiri arahannya H. Amar menyampaikan, pelayanan yang bersih bukan hanya menjaga integritas ASN, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh layanan pernikahan yang jelas, transparan, dan tanpa pungutan di luar ketentuan.

Berita terkait