Kapolres Batu Ungkap Pencurian Logam Mulia, Pelaku Gasak Brankas Saat Rumah Kosong

Kapolres Batu Ungkap Pencurian Logam Mulia, Pelaku Gasak Brankas Saat Rumah Kosong
Kapolres Batu ungkap keberhasilannya dalam menangkap pencuri spesialis pembobol rumah kosong. ( foto : Spektroom)​

Spektroom - Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H. mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah kosong milik warga di Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dua pelaku berhasil diamankan setelah membobol brankas berisi logam mulia emas dan perak dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di teras Mapolres Batu, Kamis (12/2/2026), didampingi Wakapolres Batu Kompol Anto Widodo, S.H., M.H., Kasat Reskrim Iptu Joko, Kasi Humas Iptu M. Huda Rohman, dan Kasi Propam Ipda Nico.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban berinisial AN (36) yang beralamat di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Aksi pelaku diketahui setelah korban pulang ke rumah dan mendapati kondisi kamar dalam keadaan acak-acakan meski pintu utama masih terkunci.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 210 keping emas dengan total berat 43,803 gram serta 10 keping perak seberat 88,95 gram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp168.450.000.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui memanfaatkan aktivitas korban di media sosial. Saat korban mengunggah status tengah mengikuti kegiatan keagamaan dan rumah dalam keadaan kosong, pelaku langsung mendatangi lokasi dan masuk ke rumah dengan cara membongkar jendela.

Pelaku kemudian menggeledah beberapa ruangan hingga menemukan tiga brankas berisi logam mulia. Brankas tersebut dibawa keluar dan dicongkel menggunakan pisau. Hasil curian kemudian dijual dan digadaikan ke salah satu pegadaian.

Polisi menangkap pelaku RE (29) dan DN (29) di dua lokasi berbeda pada Minggu (8/2/2026). Keduanya kini ditahan di Mapolres Batu dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres Batu juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Berita terkait

Komunitas Keluarga Badingsanak Salurkan Donasi Sembako ke Panti Asuhan Amanah Insani Banjarmasin

Komunitas Keluarga Badingsanak Salurkan Donasi Sembako ke Panti Asuhan Amanah Insani Banjarmasin

Junaidi, Agung Yunianto Banjarmasin—Spektroom : Wujud kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh Komunitas Keluarga Badingsanak Kota Banjarmasin melalui kegiatan penyaluran donasi sembako kepada Panti Asuhan Amanah Insani yang berlokasi di Jalan HKSN Komplek AMD Blok A14 No. 137, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Komunitas yang telah berdiri sejak

Junaidi
May Day 2026 Pemerintah Hadir, Plt Gubernur Riau Jamin Hak dan Perlindungan Pekerja Terpenuhi

May Day 2026 Pemerintah Hadir, Plt Gubernur Riau Jamin Hak dan Perlindungan Pekerja Terpenuhi

Pekanbaru-Spektroom : Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Provinsi Riau menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi untuk menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan buruh. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, hadir memberikan apresiasi mendalam kepada seluruh elemen pekerja yang berkumpul di lapangan MTQ, Pekanbaru, Minggu (3/5/2026). SF Hariyanto

Salman Nurmin, Rafles