Karhutla Kalbar Memanas, 63 Kasus Diusut dan 7 Orang Jadi Tersangka

Karhutla Kalbar Memanas, 63 Kasus Diusut dan 7 Orang Jadi Tersangka
(Foto: Bid. Humas Polda Kalimantan Barat)

Pontianak-Spektroom : Ditengah perjuangan ribuan personel memadamkan api dan menekan dampak kabut asap, aparat penegak hukum di Kalimantan Barat kini membuka front lain: memburu para pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Polda Kalimantan Barat mengungkapkan sedikitnya 63 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sedang diproses oleh penyidik hingga Rabu (2/9/2026).

Dari puluhan kasus tersebut, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara puluhan lainnya masih menjalani pemeriksaan.

Data kepolisian menunjukkan total luas lahan yang terbakar dalam perkara yang tengah ditangani mencapai 720,95 hektare.

Luasan itu setara ratusan lapangan sepak bola yang hangus di tengah musim kemarau yang masih berlangsung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang membuka lahan dengan cara membakar.

“Penegakan hukum menjadi bagian penting dalam pengendalian karhutla. Kami tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan yang mengancam lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Burhanuddin, dari 63 perkara yang ditangani, sebanyak 42 kasus masih berada pada tahap penyelidikan.

Sebanyak 12 kasus telah naik ke tahap penyidikan, sedangkan sembilan kasus lainnya telah dilimpahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk penanganan sesuai kewenangan.

Penyidik juga telah mencatat 31 orang sebagai terlapor. Jumlah tersangka diperkirakan masih dapat bertambah seiring proses pengumpulan alat bukti dan pendalaman terhadap sejumlah titik kebakaran yang masih berlangsung.

Langkah hukum ini dilakukan ketika Kalimantan Barat kembali berada dalam tekanan serius akibat karhutla.

Dalam beberapa pekan terakhir, kebakaran lahan memicu penurunan kualitas udara di sejumlah daerah dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Sejumlah wilayah bahkan berkali-kali diselimuti asap pekat akibat kebakaran yang meluas di lahan gambut.

Bagi aparat, pemadaman api saja tidak cukup. Penindakan terhadap pelaku dinilai menjadi kunci memutus siklus kebakaran yang terus berulang setiap musim kemarau.

Polda Kalbar mengingatkan masyarakat maupun korporasi agar tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan.

Selain berisiko memicu kebakaran besar yang sulit dikendalikan, pelaku juga terancam sanksi pidana.

Di tengah ancaman asap yang belum sepenuhnya reda, pesan aparat semakin tegas: siapapun yang bermain api untuk membuka lahan harus siap berhadapan dengan hukum.

Saat petugas berjibaku memadamkan kebakaran di lapangan, penyidik bergerak memburu pihak yang dianggap bertanggung jawab atas munculnya titik-titik api di Kalimantan Barat.

Berita terkait

Peringati HUT ke-451 Kota Ambon, Gubernur Maluku Ajak Warga Wujudkan Ambon Bersih, Maluku Sehat, Indonesia Maju

Peringati HUT ke-451 Kota Ambon, Gubernur Maluku Ajak Warga Wujudkan Ambon Bersih, Maluku Sehat, Indonesia Maju

Ambon-Spektroom: Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-451 Kota Ambon menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kebersihan, kesehatan, kedamaian, dan keberlanjutan kota. Pesan tersebut disampaikan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa saat upacara peringatan HUT ke-451 Kota Ambon di Lapangan Merdeka Ambon, Senin (7/9/2026). Mengusung tema “Ambon Bersih, Maluku

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
Menteri PANRB Dorong Transformasi Pelayanan Publik, Dari MPP hingga Zona Integritas

Menteri PANRB Dorong Transformasi Pelayanan Publik, Dari MPP hingga Zona Integritas

Jakarta–Spektroom : Transformasi pelayanan publik terus didorong pemerintah untuk menghadirkan layanan yang semakin mudah, cepat, berkualitas, dan berintegritas bagi masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai instrumen, mulai dari penguatan pelayanan terintegrasi melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), pengembangan inovasi, digitalisasi dan pelayanan omnikanal, hingga pembangunan Zona Integritas (ZI). Menteri Pendayagunaan Aparatur

Eva Moenandar, Rafles
Hampir 8 Ribu Iklan Loker Luar Negeri Bodong Diblokir Kemkomdigi dan BP2MI dalam 8 Bulan

Hampir 8 Ribu Iklan Loker Luar Negeri Bodong Diblokir Kemkomdigi dan BP2MI dalam 8 Bulan

Jakarta-Spektroom : Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memblokir 7.908 iklan lowongan kerja luar negeri fiktif selama periode Januari hingga Agustus 2026. Ribuan konten penipuan tersebut diturunkan melalui patroli siber gabungan. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya pencari kerja

Rafles