Karhutla Kalbar Memanas, 63 Kasus Diusut dan 7 Orang Jadi Tersangka

Karhutla Kalbar Memanas, 63 Kasus Diusut dan 7 Orang Jadi Tersangka
(Foto: Bid. Humas Polda Kalimantan Barat)

Pontianak-Spektroom : Ditengah perjuangan ribuan personel memadamkan api dan menekan dampak kabut asap, aparat penegak hukum di Kalimantan Barat kini membuka front lain: memburu para pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Polda Kalimantan Barat mengungkapkan sedikitnya 63 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sedang diproses oleh penyidik hingga Rabu (2/9/2026).

Dari puluhan kasus tersebut, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara puluhan lainnya masih menjalani pemeriksaan.

Data kepolisian menunjukkan total luas lahan yang terbakar dalam perkara yang tengah ditangani mencapai 720,95 hektare.

Luasan itu setara ratusan lapangan sepak bola yang hangus di tengah musim kemarau yang masih berlangsung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang membuka lahan dengan cara membakar.

“Penegakan hukum menjadi bagian penting dalam pengendalian karhutla. Kami tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan yang mengancam lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Burhanuddin, dari 63 perkara yang ditangani, sebanyak 42 kasus masih berada pada tahap penyelidikan.

Sebanyak 12 kasus telah naik ke tahap penyidikan, sedangkan sembilan kasus lainnya telah dilimpahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk penanganan sesuai kewenangan.

Penyidik juga telah mencatat 31 orang sebagai terlapor. Jumlah tersangka diperkirakan masih dapat bertambah seiring proses pengumpulan alat bukti dan pendalaman terhadap sejumlah titik kebakaran yang masih berlangsung.

Langkah hukum ini dilakukan ketika Kalimantan Barat kembali berada dalam tekanan serius akibat karhutla.

Dalam beberapa pekan terakhir, kebakaran lahan memicu penurunan kualitas udara di sejumlah daerah dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Sejumlah wilayah bahkan berkali-kali diselimuti asap pekat akibat kebakaran yang meluas di lahan gambut.

Bagi aparat, pemadaman api saja tidak cukup. Penindakan terhadap pelaku dinilai menjadi kunci memutus siklus kebakaran yang terus berulang setiap musim kemarau.

Polda Kalbar mengingatkan masyarakat maupun korporasi agar tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan.

Selain berisiko memicu kebakaran besar yang sulit dikendalikan, pelaku juga terancam sanksi pidana.

Di tengah ancaman asap yang belum sepenuhnya reda, pesan aparat semakin tegas: siapapun yang bermain api untuk membuka lahan harus siap berhadapan dengan hukum.

Saat petugas berjibaku memadamkan kebakaran di lapangan, penyidik bergerak memburu pihak yang dianggap bertanggung jawab atas munculnya titik-titik api di Kalimantan Barat.

Berita terkait

Peningkatan Fasilitas Kesehatan RSUD untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kepri

Peningkatan Fasilitas Kesehatan RSUD untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kepri

Kepri–Spektroom : Pengerjaan proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang sedang berjalan diperkirakan selesai Desember 2026. Proyek peningkatan fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp19,98 miliar, yang bersumber dari skema pinjaman daerah Provinsi Kepulauan Riau. Melalui Dinas

Desmawati, Rafles