Kasus Roy Suryo dan dr. Tifa Memanas, Prof. La Ode Husen Jelaskan Jalan Hukum Penangguhan Penahanan

Kasus Roy Suryo dan dr. Tifa Memanas, Prof. La Ode Husen Jelaskan Jalan Hukum Penangguhan Penahanan
Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar, Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum (foto:it's)

Makassar-Spektroom: Perkembangan kasus yang menyeret nama Roy Suryo dan dr. Tifa terus menjadi perhatian publik. Di tengah menguatnya perdebatan mengenai kemungkinan penahanan maupun penangguhan penahanan terhadap keduanya, Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar, Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum., memberikan pandangan hukum terkait mekanisme penangguhan penahanan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI tersebut menegaskan bahwa penangguhan penahanan merupakan instrumen hukum yang diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan tidak dapat diberikan secara otomatis kepada seorang tersangka.

“Penangguhan penahanan harus memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif yang menjadi dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum, maupun hakim,” ujar La Ode Husen, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, syarat objektif berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan dan status perkara yang sedang berjalan. Penahanan maupun penangguhannya hanya dapat diterapkan pada perkara yang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, syarat subjektif menyangkut penilaian aparat penegak hukum terhadap kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang dipersangkakan.

La Ode Husen menjelaskan, dalam perkara yang melibatkan figur publik, faktor kooperatif menjadi salah satu indikator penting dalam menilai layak atau tidaknya penangguhan penahanan diberikan. Tersangka harus menunjukkan itikad baik dengan memenuhi panggilan pemeriksaan, memiliki identitas dan domisili yang jelas, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan.

“Jika alat bukti sudah diamankan dan tidak ada indikasi menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatan yang dipersangkakan, maka hal tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum,” katanya.

Ia menambahkan, KUHAP Baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 juga menegaskan adanya instrumen pengawasan yang melekat dalam penangguhan penahanan. Instrumen tersebut berupa jaminan orang, jaminan uang, dan kewajiban melapor secara berkala kepada penyidik atau instansi yang menangani perkara.

Menurut La Ode Husen, keberadaan jaminan tersebut menunjukkan bahwa penangguhan penahanan bukan bentuk pembebasan dari proses hukum, melainkan mekanisme yang tetap menempatkan tersangka dalam pengawasan hukum yang ketat.

“Jaminan orang maupun jaminan uang berfungsi untuk memastikan tersangka tetap patuh terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Jika syarat itu dilanggar, penangguhan dapat dicabut,” tegasnya.

Ia menilai, masyarakat perlu memahami bahwa keputusan mengenai penangguhan penahanan tidak didasarkan pada status sosial, popularitas, atau tekanan opini publik. Seluruh keputusan harus berlandaskan fakta hukum dan pertimbangan profesional aparat penegak hukum.

“Hukum harus menjadi panglima. Siapa pun orangnya, baik tokoh publik maupun warga biasa, memiliki hak yang sama untuk mengajukan penangguhan penahanan, tetapi juga wajib memenuhi syarat yang sama sebagaimana ditentukan undang-undang,” ujar La Ode Husen.

Di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus Roy Suryo dan dr. Tifa, penjelasan tersebut memberikan gambaran bahwa peluang penangguhan penahanan tetap terbuka secara hukum. Namun, keputusan akhirnya tetap bergantung pada terpenuhi atau tidaknya syarat objektif dan subjektif yang menjadi dasar pertimbangan aparat penegak hukum

Berita terkait

NU Kota Sumenep Tegaskan Kemandirian Organisasi, Dorong Pengembangan Ala Tariqoh Jami’iyah

NU Kota Sumenep Tegaskan Kemandirian Organisasi, Dorong Pengembangan Ala Tariqoh Jami’iyah

Sumenep -Spektroom : Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Kota Sumenep menegaskan komitmennya untuk membangun kemandirian organisasi melalui pengembangan berbasis kekuatan internal atau tariqoh jami’iyah. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Lailatul Ijtima’ yang dirangkai dengan dzikir dan doa Asyura di pelataran Masjid Nurul Muhlisin, Desa Marengan Daya,

Buang Supeno