Kasus Tambang Ilegal Menggulung, Pemilik PT AKT Dibidik Denda Rp.4,2 Triliun

Kasus Tambang Ilegal Menggulung, Pemilik PT AKT Dibidik Denda Rp.4,2 Triliun
Samin Tan, pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). (Foto: Kejagung)

Jakarta-Spektroom : Jerat hukum terhadap pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah, Samin Tan, makin mengencang.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, dirinya juga dibebani denda administratif jumbo sebesar Rp4,2 triliun terkait dugaan aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa izin.

Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak, menegaskan denda tersebut tetap ditagihkan tanpa menunggu proses pidana rampung.

“Denda administratif ini merupakan amanat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dan tetap harus dipenuhi oleh pihak perusahaan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (28/03/2026).

Besaran denda dihitung berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2025, dengan melibatkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penetapan angka tersebut melalui proses audit, bukan sekadar estimasi. Skema denda administratif ini berjalan terpisah dari proses hukum pidana korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Artinya, kewajiban pembayaran tetap berlaku meski nilai kerugian negara masih dalam penghitungan.

“Tagihan administratif adalah kewajiban perusahaan. Sementara kerugian negara dalam perkara pidana masih dihitung oleh penyidik,” kata Barita.

Dalam kasus ini, dua jalur penanganan berjalan bersamaan. Satgas PKH fokus pada penguasaan kembali kawasan hutan yang diduga digunakan secara ilegal, sedangkan Kejaksaan Agung mendalami unsur pidana korupsi.

Samin Tan sendiri kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidikan juga terus berkembang. Sejumlah lokasi telah digeledah, termasuk kantor PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) di beberapa wilayah seperti Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Kejaksaan Agung membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret, termasuk dari unsur penyelenggara negara.

Kasus ini bukan sekadar soal angka triliunan, tapi soal batas yang dilanggar. Negara mulai menarik garis tegas: hutan bukan ruang bebas eksploitasi. Jika penegakan konsisten, ini bisa jadi sinyal keras bahwa bisnis yang mengabaikan aturan tak lagi punya tempat aman. Polin Aga)

Berita terkait

Menko Polkam Turun ke Kalbar, Kapolda dan Forkopimda Perkuat Strategi Hadapi Karhutla

Menko Polkam Turun ke Kalbar, Kapolda dan Forkopimda Perkuat Strategi Hadapi Karhutla

Pontianak - Spektroom : Pemerintah pusat memperkuat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat yang dalam beberapa pekan terakhir menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan dan penanggulangan karhutla di

Apolonius Welly, Buang Supeno
UMJ Luncurkan I-CHIP, Dorong Kebijakan Kesehatan Berbasis Riset

UMJ Luncurkan I-CHIP, Dorong Kebijakan Kesehatan Berbasis Riset

Jakarta — Spektroom : Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) meluncurkan Institute for Community Health and Innovation Policy (I-CHIP) melalui Seminar Nasional bertema “Kedaulatan Kesehatan: Akselerasi Transdisiplin Menuju Kebijakan yang Berbasis dan Berkeadilan” di Gedung Cendekia UMJ, Selasa (15/9/2026). Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat menjadi salah

Irvan Idris Saleh, Buang Supeno
ссс