Trending

Kebakaran Di Desa Harus Kecamatan Amuntai Tengah –HSU Akibatkan Seorang Warga Tewas

Kebakaran  Di Desa Harus Kecamatan Amuntai Tengah –HSU Akibatkan  Seorang Warga Tewas
Kebakaran Di Desa Harus Kecamatan Amuntai Tengah- Kalsel (Foto Group wa CRT Gabungan)

Editor : Agung Yunianto

Warga Desa Harus kemaren pagi tepat pukul 09.10 wita dikejutkan dengan kebakaran didesanya tepatnya di Desa Harus RT.03 Kecamatan Amuntai Tengah  Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)-Kalsel (4/9-2025)

Kejadian di gang sempit itu cukup membuat petugas pemadam kebakaran kesulitan memadamkan api sehingga memakan korban seorang wanita  bernama Nahdia Hafizah  (25 tahun) yang juga mahasiswi STIPER Amuntai

0:00
/1:49

Kebakaran Di Desa Harus Kecamatan Amuntai Tengah Kalsel (Video Group wa CRT Gabungan)

Menurut Hanif Tanjung, Penanggung Jawab Persatuan Relawan Pemadam (Peredam) HSU ada empat rumah warga yang terbakar mulai dari bagian kecil yang terbakar sampai dengan yang total terbakar habis." M.Ehsan rumahnya terbakar sekitar 15 persen, Bahran sekitar 30 persen, sementara Radiansyah dan Hajjah Hidayat semua terbakar habis". Belum diketahui secara pasti dari mana api berasal, namun diduga berasal dari rumah Radiansyah atau rumah Hajjah Hidayah yang rumahnya habis dilalap api. Relawan Pemadam (Peredam) HSU dibantu Satpol PP , TNI dan Polri berhasil  memadamkan api sekitar satu jam kemudian.

Berita terkait

Jihan Nurlela Terima Penghargaan Tokoh Muda Di Bidang Kewirausahaan, JCI Batavia X SMESCO UMKM Business Summit 2026

Jihan Nurlela Terima Penghargaan Tokoh Muda Di Bidang Kewirausahaan, JCI Batavia X SMESCO UMKM Business Summit 2026

Jakarta - Spektroom: Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan pentingnya membangun ekosistem usaha yang mampu mempersiapkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Lampung untuk menembus pasar global. Selain meningkatkan kualitas produk, UMKM perlu memiliki pola pikir global, akses pasar, pembiayaan, pemenuhan standar, serta kapasitas produksi yang konsisten untuk memenuhi kebutuhan ekspor

Anggoro AP
Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Padang-Spektroom : Sebanyak 118 pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Sumatera Barat mulai dikaji secara terperinci oleh Komisi V DPRD Sumbar bersama mitra kerja. Pembahasan diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pembinaan olahraga di daerah. Pembahasan berlangsung alot melalui rapat kerja di Ruang

Rafles