Trending

Kebakaran TPA Di Kota Sorong Diprediksi Enam Bulan, Perlu Penanganan Terpadu

Kebakaran TPA Di Kota Sorong Diprediksi Enam Bulan, Perlu Penanganan Terpadu
Situasi kebakaran di TPA Makbon Kota Sorong. (foto: doc.pemprov PBD)

Sorong-Spektroom : Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam penanganan kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Makbon, Kota Sorong, yang belum padam sejak awal Oktober 2026.

Kepala DLHKP Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, mengatakan perlu ada rapat koordinasi antara pemerintah provinsi dan Pemerintah Kota Sorong yang melibatkan pemangku kepentingan, mitra pembangunan, sektor perbankan, dan dunia usaha untuk mencari solusi pemadaman.

Hal itu disampaikannya saat meninjau kondisi TPA Makbon, Jumat, 9 Oktober 2026, dimana kebakaran semakin meluas, bahkan pada Jumat dini hari api membesar hingga membakar hampir seluruh area TPA.

“Kami sudah beberapa kali melakukan kunjungan. Hari ini kami kembali untuk melihat kondisi yang ada dan bagaimana berpikir bersama. Jadi, perlu ada rapat koordinasi antara pemerintah kota dan provinsi dengan melibatkan semua pemangku kepentingan,” kata Julian.

Menurutnya, kebakaran tersebut menyerupai kebakaran lahan gambut karena api yang tidak terlihat di permukaan masih dapat menyala di bawah tumpukan sampah dan terus menghasilkan asap.

Asap kebakaran berpotensi menurunkan kualitas udara karena mengandung gas metana, karbon dioksida, serta partikel lain yang dapat terbawa angin menuju kawasan perkotaan. Dampaknya dapat dirasakan masyarakat yang beraktivitas di bidang pendidikan, kesehatan, maupun usaha.

Guna mendukung pemadaman, Julian mengusulkan pengerahan sekitar 500 hingga 1.000 truk tangki air. Upaya tersebut membutuhkan pasokan air dalam jumlah besar serta sejumlah eskavator untuk membuka tumpukan sampah agar penyiraman dapat menjangkau bagian yang masih terbakar.

"Selain mendorong koordinasi lintas sektor, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk meminta dukungan penanganan, termasuk kemungkinan pengerahan helikopter guna melakukan penyiraman dari udara,"ungkapnya.

Julian memperkirakan kebakaran berpotensi berlangsung hingga enam bulan apabila hanya mengandalkan hujan untuk membantu pemadaman. Karena itu, ia menilai diperlukan langkah bersama agar kebakaran dapat ditangani secara lebih menyeluruh.

Terkait pembuangan sampah selama kebakaran berlangsung, ia berharap Pemerintah Kota Sorong melalui dinas terkait dapat mengatur lokasi pembuangan sementara di area kering yang tidak terbakar, sekaligus mengantisipasi munculnya titik api baru.

Sementara masyarakat dihimbau menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sedangkan bagi warga yang tidak memiliki kepentingan mendesak sebaiknya mengurangi aktivitas di luar untuk meminimalkan paparan asap.

“Kami meminta warga menggunakan masker karena udara kita sudah tidak sehat. Kalau tidak ada kepentingan mendesak, sebaiknya tetap di rumah dan mari kita bersama-sama menjaga kesehatan,” tutup Julian.

Berita terkait

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Padang-Spektroom : Sebanyak 118 pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Sumatera Barat mulai dikaji secara terperinci oleh Komisi V DPRD Sumbar bersama mitra kerja. Pembahasan diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pembinaan olahraga di daerah. Pembahasan berlangsung alot melalui rapat kerja di Ruang

Rafles
Warga Galang Sampaikan Aspirasi Pelayanan kepada Pemko Batam

Warga Galang Sampaikan Aspirasi Pelayanan kepada Pemko Batam

Batam–Spektroom : Sejumlah Aspirasi masyarakat Kecamatan Gatang disamaikan kepada Walikota Batam terkait pemerataan layanan air bersih, perbaikan infranstruktur jalan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan melalui Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Galang, Nazaruddin, dalam kegiatan silaturahmi bersama RT, RW, LPM, dan tokoh masyarakat di halaman Kantor Camat Galang,

Desmawati, Rafles