Kejari Batu Bongkar Dugaan Pungutan Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka
Batu - Spektroom : Pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu tahun 2023 memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan AS, mantan Kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu periode 2020–2024, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
AS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Batu mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti. Tak hanya itu, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap AS untuk kepentingan proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Arya Wicaksana, S.H., M.H., menyampaikan penetapan tersebut pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Kantor Kejari Batu.
Perkara ini berawal dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu. Dalam penyidikan, AS diduga meminta dan menerima sejumlah uang dari beberapa pedagang yang berkaitan dengan pemberian atau penggunaan kios dan los.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan jenis Rutan atas nama Saudara AS,” ujar Arya.
Uang Diduga Capai Rp262,8 Juta
Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan dugaan penerimaan uang oleh tersangka dengan total mencapai Rp262.800.000.
Nilai tersebut menjadi salah satu fokus penyidik untuk mengungkap lebih jauh bagaimana uang tersebut diperoleh, dari siapa saja, serta untuk kepentingan apa.
Namun, Kejari Batu belum membeberkan secara rinci aliran dana tersebut.
Arya mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman karena proses penyidikan belum final.
“Itu masih didalami oleh penyidik. Penyidikan ini belum final. Sampai saat ini proses penyidikan masih berlangsung,” jelasnya.
Ditahan 20 Hari
AS kini menjalani penahanan jenis Rutan selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan AS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani.
Atas dugaan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik Masih Telusuri Perkara
Kejari Batu belum menutup kemungkinan berkembangnya perkara tersebut. Termasuk ketika ditanya mengenai potensi adanya tersangka lain.
Arya tidak memberikan kepastian terkait kemungkinan tersebut dan meminta awak media mengikuti perkembangan penyidikan.
“Silakan nanti teman-teman ikuti lagi prosesnya,” ujarnya.
Dengan masih berlangsungnya proses penyidikan, Kejari Batu kini memiliki sejumlah pekerjaan penting, terutama mengungkap secara menyeluruh dugaan penerimaan uang dari pedagang, menelusuri aliran dana Rp262,8 juta, serta memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan fasilitas perdagangan di Pasar Induk Among Tani yang digunakan para pedagang Kota Batu.
Untuk saat ini, AS merupakan tersangka yang telah ditetapkan Kejari Batu dalam perkara tersebut dan proses hukum masih terus berjalan.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.