Kejati DIY Tetapkan Dua Tersangka Korupsi BUKP Tegalrejo, Kerugian Negara Rp2,71 Miliar

Kejati DIY Tetapkan Dua Tersangka Korupsi BUKP Tegalrejo, Kerugian Negara Rp2,71 Miliar
Dua tersangka korupsi BUKP Kemantren Tegalrejo Yogyakarta DS dan AY saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta,Selasa (29/9/2026) Foto:Humas Kejati DIY

Yogyakarta-Spektroom : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, periode 2016-2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan kedua tersangka yakni DS selaku pemegang kas dan AY selaku Ketua BUKP Kemantren Tegalrejo. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tertanggal 29 September 2026.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah,” ujar Langgeng melalui keterangan tertulis, Selasa (29/9/2026).

Menurut Langgeng, DS diduga melakukan manipulasi dalam pengelolaan keuangan BUKP Tegalrejo yang tidak sesuai dengan ketentuan. Perbuatan tersebut diketahui oleh AY.

AY, yang saat itu menjabat sebagai Ketua BUKP, diduga menyetujui laporan keuangan fiktif yang dibuat DS. Laporan tersebut digunakan untuk membuat neraca keuangan BUKP Tegalrejo seolah-olah seimbang antara kas riil dan pencatatan dalam sistem.

Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat DIY Nomor X.700/57/SP/2026 tertanggal 27 Juli 2026, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.719.536.834.

Dalam penyidikan, Kejati DIY telah memeriksa 23 saksi yang berasal dari karyawan BUKP, Pemprov DIY, BPD DIY hingga nasabah. Penyidik juga meminta keterangan dari tiga ahli, yakni ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli perhitungan kerugian negara.

Selain itu, penyidik menyita 25 dokumen terkait perkara serta uang tunai sebesar Rp100 juta.
Untuk kepentingan penyidikan, DS dan AY kini ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.

Kejati DIY menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik menemukan indikasi awal adanya potensi kerugian negara pada periode berikutnya, yakni 2022 hingga 2026.

Berdasarkan keterangan sementara, uang yang diduga berasal dari penyelewengan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Berita terkait

Gubernur Mirza Hadiri Apel Akbar Satlinmas di Semarang dan Wagub Jihan Hadiri Tanam Padi di Kota Metro

Gubernur Mirza Hadiri Apel Akbar Satlinmas di Semarang dan Wagub Jihan Hadiri Tanam Padi di Kota Metro

Bandarlampung - Spektroom: Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djauzal pagi ini Rabu, 30 September 2026, pukul 07.30 diagendakan menghadiri Apel Akbar Satlinmas Serta Memperingati Hari Kesaktian Pancasila Kegiatan dirangkai dengan Pengukuhan DPD-DPC Asosiasi Satuan Pelindung Masyarakat (ASLINMAS) seProvinsi Jawa Tengah serta Pengukuhan 4 DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS)

Anggoro AP
Gubernur DIY Serahkan Sertifikat Huntap Warga Terdampak Erupsi Merapi

Gubernur DIY Serahkan Sertifikat Huntap Warga Terdampak Erupsi Merapi

Sleman-Spektroom : Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) hunian tetap (huntap) kepada warga Kalurahan Kepuharjo dan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan, Sleman, yang terdampak erupsi Gunung Merapi 2010. Penyerahan sertifikat berlangsung di Joglo Kalurahan Kepuharjo, Selasa (29/9/2026), sebagai bagian dari penyelesaian hak

Fatmawaty, Bian Pamungkas
Tekan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Bawal Yasin Terapkan Tiga Pilar

Tekan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Bawal Yasin Terapkan Tiga Pilar

Semarang-Spektroom: Upaya menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu didukung layanan yang mudah diakses, aman, dan terintegrasi. Karenanya, tiga pilar layanan, yakni layanan hukum, kesehatan, dan sosial, harus dioptimalkan. Hal itu ditekankan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin, saat menjadi keynote speaker Dialog Publik “Sinergi

Sigit Budi Riyanto, Bian Pamungkas
Target Informatif, Dinas TPHP Kalteng Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Target Informatif, Dinas TPHP Kalteng Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Palangka Raya-Spektroom: Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat pengelolaan dan pelayanan informasi publik untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi pemerintahan secara mudah, transparan, dan jelas. Penguatan tersebut menjadi perhatian dalam visitasi lapangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dilakukan Komisi Informasi Kalimantan Tengah bersama PPID

Polin, Buang Supeno