Trending

Kejati DIY Tetapkan Dua Tersangka Korupsi BUKP Tegalrejo, Kerugian Negara Rp2,71 Miliar

Kejati DIY Tetapkan Dua Tersangka Korupsi BUKP Tegalrejo, Kerugian Negara Rp2,71 Miliar
Dua tersangka korupsi BUKP Kemantren Tegalrejo Yogyakarta DS dan AY saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta,Selasa (29/9/2026) Foto:Humas Kejati DIY

Yogyakarta-Spektroom : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, periode 2016-2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan kedua tersangka yakni DS selaku pemegang kas dan AY selaku Ketua BUKP Kemantren Tegalrejo. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tertanggal 29 September 2026.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah,” ujar Langgeng melalui keterangan tertulis, Selasa (29/9/2026).

Menurut Langgeng, DS diduga melakukan manipulasi dalam pengelolaan keuangan BUKP Tegalrejo yang tidak sesuai dengan ketentuan. Perbuatan tersebut diketahui oleh AY.

AY, yang saat itu menjabat sebagai Ketua BUKP, diduga menyetujui laporan keuangan fiktif yang dibuat DS. Laporan tersebut digunakan untuk membuat neraca keuangan BUKP Tegalrejo seolah-olah seimbang antara kas riil dan pencatatan dalam sistem.

Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat DIY Nomor X.700/57/SP/2026 tertanggal 27 Juli 2026, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.719.536.834.

Dalam penyidikan, Kejati DIY telah memeriksa 23 saksi yang berasal dari karyawan BUKP, Pemprov DIY, BPD DIY hingga nasabah. Penyidik juga meminta keterangan dari tiga ahli, yakni ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli perhitungan kerugian negara.

Selain itu, penyidik menyita 25 dokumen terkait perkara serta uang tunai sebesar Rp100 juta.
Untuk kepentingan penyidikan, DS dan AY kini ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.

Kejati DIY menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik menemukan indikasi awal adanya potensi kerugian negara pada periode berikutnya, yakni 2022 hingga 2026.

Berdasarkan keterangan sementara, uang yang diduga berasal dari penyelewengan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Berita terkait

Djoko Setijowarno Dorong Wajib Sekolah Mengemudi Sebelum Ujian SIM

Djoko Setijowarno Dorong Wajib Sekolah Mengemudi Sebelum Ujian SIM

Surakarta-Spektroom : Sekolah mengemudi dinilai tidak seharusnya sekadar menjadi formalitas untuk memenuhi persyaratan memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM). Keberadaannya perlu diarahkan sebagai pembekalan bagi calon pengemudi untuk membangun budaya keselamatan di jalan raya. Pakar transportasi nasional dari Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan

Ciptati Handayani, Julianto
Pemprov Lampung Terima Penghargaan Atas Penguatan Pendidikan Anti Korupsi di Satuan Pendidikan Dari KPK

Pemprov Lampung Terima Penghargaan Atas Penguatan Pendidikan Anti Korupsi di Satuan Pendidikan Dari KPK

Jakarta Selatan - Spektroom: Provinsi Lampung mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penguatan pendidikan antikorupsi melalui implementasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam muatan lokal di satuan pendidikan. Penghargaan diterima oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal disela Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 bertajuk “Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas”

Anggoro AP