Kembalikan Pemberantasan Korupsi Kepada Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum
Oleh: Laksamana Sukardi- Pengamat Politik
Jakarta -Spektroom: Pemberantasan korupsi merupakan syarat mutlak bagi kemajuan Indonesia. Tidak ada negara yang dapat berkembang apabila sumber daya publik terus dijarah melalui suap, gratifikasi, kolusi, pemerasan jabatan, dan penyalahgunaan kewenangan.
Namun dalam negara hukum, semangat memberantas korupsi tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip fundamental keadilan dan kepastian hukum.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat).
Konsekuensinya, setiap ketentuan pidana harus dirumuskan secara jelas, pasti, dan dapat diprediksi penerapannya. Tidak boleh ada seseorang yang kehilangan kebebasannya hanya karena ditundukkan pada norma yang elastis, berubah-ubah, dan bergantung pada tafsir penguasa.
Di sinilah letak persoalan mendasar dalam praktik pemberantasan korupsi di Indonesia: penggunaan unsur “merugikan keuangan negara” sebagai dasar utama pemidanaan.
Dalam banyak perkara, fokus penegakan hukum bergeser dari pertanyaan yang seharusnya paling penting: apakah terdapat suap, gratifikasi, memperkaya diri atau penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi?
Sebaliknya, proses hukum sering bertumpu pada konstruksi kerugian negara yang nilainya dapat berubah tergantung metode perhitungan, asumsi ekonomi, pendekatan valuasi, maupun interpretasi auditor dan penyidik.
Akibatnya, unsur kerugian negara berkembang menjadi konsep yang sangat lentur, elastis, dan rentan terhadap berbagai tafsir.
Padahal secara konseptual, inti korupsi bukanlah kerugian, melainkan penyalahgunaan kekuasaan. Susan Rose-Ackerman, salah satu otoritas terkemuka dalam studi korupsi, mendefinisikan korupsi sebagai the misuse of public office for private gain—penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi.
Definisi ini menempatkan keuntungan ilegal dan penyalahgunaan kewenangan sebagai esensi korupsi, bukan semata-mata akibat ekonomi yang mungkin timbul dari suatu keputusan.
Persoalannya, konsep kerugian sendiri tidak pernah bersifat tunggal. Dalam dunia bisnis dikenal berbagai bentuk kerugian: accounting loss, impairment loss, unrealized loss, mark-to-market loss, hingga kerugian strategis yang sengaja diambil demi memperoleh keuntungan yang lebih besar di masa depan.
Seluruhnya bergantung pada asumsi, model valuasi, dan professional judgment yang berbeda.
Jika dalam sektor korporasi saja kerugian dapat ditafsirkan secara beragam, maka konsep “kerugian negara” tentu jauh lebih kompleks.
Apakah yang dimaksud kerugian negara adalah berkurangnya kas negara? Hilangnya potensi penerimaan? Opportunity cost? Selisih harga pasar? Atau keuntungan yang diperkirakan seharusnya diperoleh negara?
Setiap pendekatan dapat menghasilkan angka yang berbeda.
Padahal Undang-Undang Keuangan Negara secara tegas menyatakan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss) dan pasti jumlahnya.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika perkara pidana memasuki wilayah yang sesungguhnya merupakan domain kebijakan publik, manajemen risiko, valuasi aset, restrukturisasi bisnis, dan keputusan profesional.
Dalam hukum korporasi modern dikenal prinsip Business Judgment Rule, yaitu perlindungan hukum terhadap pengambil keputusan yang bertindak dengan itikad baik, tanpa konflik kepentingan, dan berdasarkan informasi yang memadai. Prinsip ini lahir dari kesadaran bahwa tidak semua keputusan yang gagal merupakan kejahatan.
Oleh karenanya kembalikan saja Pemberantasan Korupsi kepada Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum.
Apabila setiap kegagalan dapat dikriminalisasi sebagai korupsi karena dianggap menimbulkan kerugian negara, maka pejabat publik, direksi BUMN, perbankan, dan profesional lainnya akan memilih untuk tidak mengambil keputusan. Yang lahir bukan tata kelola yang baik, melainkan birokrasi yang lumpuh oleh ketakutan.
Kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023 misalnya disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 triliun. Kasus PT Duta Palma Group mencapai sekitar Rp104,1 triliun.
Sementara kasus pengadaan Chromebook diperkirakan menimbulkan kerugian Rp5,2 triliun.
Dari dua perkara tersebut saja, total nilai kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp394 triliun—setara lebih dari 20 persen target penerimaan pajak APBN 2025.
Karena itu, unsur “merugikan negara” yang selama ini menjadi pasal karet dalam berbagai perkara korupsi perlu ditinjau kembali secara mendasar.
Hanya dengan cara itulah pemberantasan korupsi dapat berjalan seiring dengan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Sehingga tata kelola politik dan kepastian hukum akan menjadi magnet bagi generasi muda yang cerdas, pandai dan berintegritas untuk berpartisipasi menjadi pejabat penyelenggara negara, membangun Indonesia menjadi bangsa terhormat didunia.(***).