Trending

Kemendukbangga/BKKBN Malut Perkuat Tata Kelola Alokon Bersama Mitra di Halteng

Kemendukbangga/BKKBN Malut Perkuat Tata Kelola Alokon Bersama Mitra di Halteng
Kegiatan Forum Koordinasi Penggerakan Sistem Tata Kelola Alokon Kabupaten Halmahera Tengah (Foto:Spektroom/BKKBN Malut)

Weda–Spektroom : Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN) Perwakilan Provinsi Maluku Utara bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) memperkuat tata kelola Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon).

Penguatan tersebut dilakukan melalui Forum Koordinasi Penggerakan Sistem Tata Kelola Alokon Kabupaten Halmahera Tengah, yang digelar di Halmahera Tengah, Selasa (6/10/2026).

Forum ini bertujuan memastikan pengelolaan Alokon, mulai dari perencanaan, penyediaan, penyimpanan, distribusi, penggunaan, pencatatan hingga pelaporan berjalan tertib, aman, akuntabel dan sesuai ketentuan.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian/lembaga.

Plt. Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Maluku Utara, Ansar Djainahu, S.Sos., mengatakan tata kelola Alokon harus dilakukan secara menyeluruh dengan dukungan koordinasi lintas sektor dan data yang akurat.

“Pengelolaan Alokon harus berbasis data. Mulai dari perencanaan kebutuhan, penyimpanan, distribusi sampai pencatatan dan pelaporan harus dilakukan secara tertib agar tidak terjadi kekosongan maupun penumpukan Alokon,” ujar Ansar.

Menurutnya, forum koordinasi di tingkat kabupaten penting untuk menyatukan langkah antara pemerintah daerah, BKKBN, BPOM, Dinas Kesehatan serta pengelola program dan gudang Alokon.

“Forum ini bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan administratif, tetapi bagaimana seluruh pihak dapat menjalankan tugas dan fungsinya sehingga pelayanan KB kepada masyarakat benar-benar terjamin,” katanya.

Ketua Tim Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) Perwakilan Kemendukbangga/ BKKBN Maluku Utara, Wahyudi, S.E., M.Si., mengatakan pengelolaan Alokon tidak dapat dilakukan secara parsial. “Mulai dari perencanaan kebutuhan, penyediaan, penyimpanan, distribusi, penggunaan dalam pelayanan kontrasepsi hingga pencatatan dan pelaporan harus dilakukan secara tertib dan berkesinambungan,” jelasnya.

Sementara itu, Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya BKKBN RI, Yessi Febriana, S.Si., Apt., M.K.M., mengatakan berdasarkan pemetaan di 38 provinsi, masih terdapat sejumlah aspek tata kelola Alokon yang perlu diperbaiki dan ditindaklanjuti tahun ini.

“Perbaikan harus dilakukan mulai dari perencanaan berbasis data, pemilihan penyedia untuk memastikan kualitas Alokon, distribusi agar tidak terjadi penumpukan maupun kedaluwarsa, hingga pergudangan, pencatatan dan monitoring,” ujar Yessi. Ia menambahkan, praktik baik dari daerah akan dikumpulkan dan dikaji sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan.

“Praktik baik yang kami temukan akan kami capture untuk melihat apa yang bisa direplikasi dan menjadi rekomendasi perbaikan tata kelola Alokon,” katanya.

Penguatan tata kelola juga diarahkan pada peningkatan ketertiban pencatatan dan pelaporan melalui Sistem Informasi Rantai Pasok Alat dan Obat Kontrasepsi (SIRIKA).

Keselarasan data mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga fasilitas pelayanan kesehatan menjadi salah satu kunci untuk memastikan ketersediaan Alokon. Selain itu, BPOM memberikan penguatan terkait aspek keamanan, mutu, penyimpanan dan distribusi Alokon. Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan Alokon yang digunakan dalam pelayanan kepada masyarakat memenuhi ketentuan dan tetap terjamin kualitasnya.

Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Halmahera Tengah, Munir Kamarullah, S.Kep., menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung perbaikan tata kelola Alokon.

“Pemda Halmahera Tengah berkomitmen mendukung perbaikan tata kelola Alokon agar ketersediaannya di fasilitas pelayanan kesehatan dapat terjamin dan pelayanan KB kepada masyarakat berjalan optimal,” ujarnya.

Kegiatan diikuti jajaran pengelola program KB, Puskesmas dan RSUD Weda. Hadir sebagai pemateri dari BPOM Andi A. Isma Nursamyu, S.Farm., Apt., dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara Masni Abd. Latif, SKM., serta dari BKKBN RI Yessi Febriana, S.Si., Apt., M.K.M., Windi Sari Astuti, S.A.P., dan Anggar Lingga Rhomadona, S.Kom.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi, diskusi dan pengecekan gudang Alokon untuk melihat secara langsung penerapan tata kelola, penyimpanan dan pencatatan Alokon di Kabupaten Halmahera Tengah.

Berita terkait

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Padang-Spektroom : Sebanyak 118 pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Sumatera Barat mulai dikaji secara terperinci oleh Komisi V DPRD Sumbar bersama mitra kerja. Pembahasan diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pembinaan olahraga di daerah. Pembahasan berlangsung alot melalui rapat kerja di Ruang

Rafles
Warga Galang Sampaikan Aspirasi Pelayanan kepada Pemko Batam

Warga Galang Sampaikan Aspirasi Pelayanan kepada Pemko Batam

Batam–Spektroom : Sejumlah Aspirasi masyarakat Kecamatan Gatang disamaikan kepada Walikota Batam terkait pemerataan layanan air bersih, perbaikan infranstruktur jalan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan melalui Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Galang, Nazaruddin, dalam kegiatan silaturahmi bersama RT, RW, LPM, dan tokoh masyarakat di halaman Kantor Camat Galang,

Desmawati, Rafles