Kemenkum Sumbar Serap Aspirasi Perkumpulan HAKAN Terkait Status Anak Berkewarganegaraan Ganda
Padang-Spektroom : Masa depan status hukum anak-anak hasil perkawinan campuran kini menjadi perhatian serius dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar).
Melalui jalinan komunikasi yang inklusif dan humanis, Kanwil membuka pintu dialog dengan menyambut hangat kunjungan audiensi dari Perkumpulan Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) guna membahas berbagai kendala administratif serta masa depan perlindungan hak anak berkewarganegaraan ganda terbatas (ABG), Kamis (25/06/2026).
Pertemuan yang berlangsung hangat sejak pukul 11.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dr. Funna Maulia Massaile, bersama Kepala Bidang Pelayanan AHU, Febriandi.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum HAKAN, Analia Trisna, mencurahkan kegundahan para orang tua mengenai dilema anak-anak mereka yang memasuki usia transisi wajib memilih kewarganegaraan (18-21 tahun).
Menurutnya, banyak anak yang terancam kehilangan status WNI karena masih menempuh pendidikan di negara asal orang tuanya atau negara berasas ius soli, sehingga HAKAN mengusulkan agar batas waktu penentuan pilihan WNI dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang hingga usia 26 tahun.
Menanggapi aspirasi tersebut, Dr. Funna Maulia Massaile memberikan apresiasi tinggi atas kepedulian HAKAN sebagai wujud nyata partisipasi masyarakat dalam pembangunan hukum nasional.
"Divisi P3H Kemenkum Sumbar.siap memfasilitasi dan mengkaji setiap masukan tersebut, serta mendorong pengurus HAKAN untuk merumuskan naskah rekomendasi tertulis yang komprehensif lengkap dengan alternatif solusinya," ujar Dr. Funna Maulia.
Dokumen rekomendasi ini nantinya akan dikawal dan disampaikan kepada pemangku kebijakan terkait, termasuk lembaga legislatif DPR RI, agar tercipta regulasi kewarganegaraan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Febriandi, mengingatkan bahwa sebelum ada perubahan regulasi resmi di tingkat pusat, ketentuan hukum positif yang berlaku saat ini tetap menjadi acuan utama di lapangan.
Ia mengimbau para orang tua agar anak-anak yang telah memasuki usia wajib memilih tetap mengajukan pernyataan memilih WNI tepat waktu demi menghindari kendala administratif di kemudian hari.
Menutup audiensi, Kemenkum Sumbar menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi dengan HAKAN dalam menggelar sosialisasi dan edukasi hukum bersama demi memberikan pemahaman yang benderang bagi seluruh keluarga perkawinan antarnegara di Sumatra Barat. (RRE/Humas Kemenkum Sumbar)