Kementerian Hukum Setujui Perubahan Badan Hukum FORKABI
Jakarta – Spektroom: Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menerbitkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000885.AH.01.08 Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI). Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada (08/07/2026).
Berdasarkan salinan keputusan yang diterbitkan Ditjen AHU, perubahan badan hukum FORKABI diajukan melalui permohonan notaris Suwanda, S.H., M.Kn. sesuai Akta Nomor 10 tanggal 8 Juni 2026 tentang Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI).
Dalam keputusan itu, Menteri Hukum memberikan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan FORKABI yang berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 02.458.580.4-023.000.
Persetujuan diberikan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan administrasi badan hukum perkumpulan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Keputusan juga menyatakan bahwa persetujuan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam keputusan tersebut, dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dokumen itu ditandatangani atas nama Menteri Hukum Republik Indonesia oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, dan dicetak pada 8 Juni 2026.
Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000885.AH.01.08 Tahun 2026, telah diberikan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Forum Komunikasi Anak Betawi.
Keputusan tersebut menetapkan susunan pengurus dan pengawas sebagai berikut:
Pengurus
Ketua Umum: Drs. H. Abdul Ghoni
Wakil Ketua Umum I: Dimas Dharma Pratama, S.Kom., S.H., M.H.
Wakil Ketua Umum II: Atria Octarina, S.E.
Sekretaris Jenderal: H. Syarif Hidayatullah, S.IP.
Bendahara Umum: H. Gunawan Setiady, S.Sos., M.M.
Pengawas
Ketua: Dr. H. Marullah Matali, Lc., M.Ag.
Wakil Ketua: H. Prasetyo Edi M., S.H.
Sekretaris: H. Riano Purwonegoro Ahmad, S.H.
Dokumen tersebut ditetapkan di Jakarta pada 8 Juni 2026 oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia dan dicetak pada tanggal yang sama.(wis).