Ketua Komisi XIII DPR Pertanyakan Pembebasan Bersyarat Bechi
Jakarta-Spektroom : Pembebasan bersyarat terpidana kasus pelecehan seksual sejumlah santri di Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur mendapat perhatian Ketua Komisi XIII DPR RI. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu memeriksa secara mendalam proses pemberian pembebasan bersyarat kepada Subchi Azal Tsani atau biasa dipanggil Bechi.
“Pembebasan Bechi ini perlu diperiksa mendalam. Jangan sampai menimbulkan kesan bahwa kasus kekerasan seksual yang telah dia lakukan itu remeh. Tujuannya bukan menghilangkan hak warga binaan, melainkan memastikan pemberian hak tersebut berjalan akuntabel, berbasis penilaian yang menyeluruh, dan tetap menjaga keselamatan masyarakat," kata Willy Aditya Ketua Komisi XIII dalam keterangan tertulis, seperti yang dikutip dari Parlementaria, di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Wakil rakyat dari dapil Jatim XI ini mendorong evaluasi terhadap mekanisme pembebasan bersyarat bagi terpidana kekerasan seksual. Menurutnya, penilaian terhadap pemberian hak integrasi tidak cukup hanya melihat perilaku selama menjalani pembinaan di dalam lapas, tetapi juga perlu memperhatikan hasil rehabilitasi, kepatuhan terhadap kewajiban, serta aspek perlindungan korban dan masyarakat.
Untuk mendalami persoalan lanjut Willy, Komisi XIII selaku Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang lingkup kerjanya berkaitan dengan Sekretariat Negara, persoalan keimigrasian dan pemasyarakat serta HAM akan memanggil kementerian terkait.
“Kami akan memanggil Dirjen Pemasyarakatan dan jajaran untuk menjelaskan hasil pemeriksaan dalam waktu dekat ini. Kita pastikan publik memperoleh informasi yang jelas dan tegas alasan pembebasan dan hak-hak korban yang telah pelaku pulihkan,” ujar politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini.
Kasus Bechi menarik perhatian publik tahun 2022 lalu setelah 5 santriwati melaporkan aksi pelecehan seksual yang dilakukannya. Namun lembaga pendampingan korban dan saksi Women's Crisis Center menyebut setidaknya ada 15 kasus pelecehan yang terjadi sepanjang tahun 2012-2017.
Posisi terpidana sebagai anak kyai populer di Jombang membuat sejumlah korban tidak berani menjadi saksi. Bahkan untuk menangkap pelaku polisi sampai mengerahkan 1000 orang personil didukung Brimob dan prajurit TNI untuk mengamankan lokasi penangkapan di kediaman Bechi, komplek Ponpes Shiddiqiyah. (my)