Ketua LKAAM Sawahlunto Desak Penegak Hukum Tangkap Pelaku Penebangan Pohon Mahoni di Kelok Macan
Sawahlunto–Spektroom : Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Sawahlunto, Ir. Dahler. Dt.Pangulu Sati, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap oknum pelaku penebangan pohon pelindung jenis mahoni di kawasan Dusun Karang Anyar (Kelok Macan), Desa Santur.
Desakan tersebut disampaikan Ir. Dahler kepada awak media, Jumat (1/4/26) menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penebangan pohon yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan di kawasan tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan segera menangkap pelaku penebangan pohon mahoni di Kelok Macan. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kelestarian lingkungan,” tegas Dahler.
Ia menilai, keberadaan pohon pelindung di sepanjang jalur Kelok Macan memiliki fungsi vital, baik sebagai penahan erosi maupun sebagai peneduh bagi pengguna jalan. Penebangan tanpa izin dinilai dapat meningkatkan risiko longsor dan kecelakaan, mengingat kondisi geografis kawasan yang rawan.
Selain mendesak penindakan hukum, Dahler juga mempertanyakan respons aparat saat kejadian berlangsung. Menurutnya, masyarakat sekitar telah melaporkan aktivitas tersebut, namun penebangan tetap terjadi.
“Kami juga mempertanyakan di mana aparat penegak hukum saat peristiwa itu terjadi. Masyarakat sudah melaporkan, tetapi penebangan tetap berlangsung. Ini menjadi perhatian serius bagi kita semua,” ujarnya.
LKAAM sebagai lembaga adat, lanjut Dahler, memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian alam dan kearifan lokal di wilayah Minangkabau. Ia mengingatkan bahwa perusakan lingkungan bertentangan dengan nilai-nilai adat yang menjunjung tinggi keseimbangan antara manusia dan alam.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Masyarakat berharap aparat segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Sawahlunto, mengingat pentingnya menjaga kawasan hijau dan pohon pelindung di daerah yang memiliki kontur perbukitan serta tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi.
Pohon-pohon tersebut diketahui merupakan bagian dari program penghijauan yang ditanam sekitar empat dekade lalu. Selain berfungsi sebagai peneduh, vegetasi ini memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas tanah di kawasan yang tergolong rawan longsor.
Sejumlah warga menyebut, selama ini pohon mahoni itu sengaja dipertahankan karena dinilai mampu melindungi permukiman dan akses jalan dari risiko erosi, terutama saat intensitas hujan tinggi. Hilangnya pohon-pohon tersebut memunculkan kekhawatiran baru terkait potensi bencana lingkungan.
Eri (30), pelaku usaha lokal yang beraktivitas di sekitar lokasi, menilai tindakan penebangan dilakukan tanpa transparansi. Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya.
“Tidak ada sosialisasi ke warga. Saat kami coba menegur, responsnya justru tidak baik,” katanya, Kamis (30/4/26) saat dikunjungi awak media di lokasi.
Informasi yang dihimpun warga menyebutkan bahwa pelaku bukan berasal dari lingkungan setempat. Oknum tersebut disebut mengklaim memiliki izin dari pihak desa dan perusahaan terkait. Namun setelah ditelusuri, dokumen yang dimaksud diduga hanya menguzinkan pemangkasan ranting, bukan menebang pohonnya dan telah diterbitkan sekitar satu tahun lalu.
Kekhawatiran juga disampaikan Astri (47) dan Hesti (55). Mereka menilai penebangan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga mengancam keselamatan warga, menciderai rasa keadilan masyarakat.
“Kami sudah melapor ke pemerintah kota dan diminta membuat laporan resmi. Harapan kami, pelaku tidak hanya diproses secara hukum, tapi juga diwajibkan mengganti dengan pohon pelindung yang setara,” ujar Astri.
Laporan serupa juga telah diteruskan ke Dinas Kebersihan, Permukiman, Perumahan dan Lingkungan Hidup (DKP2LH). Meski demikian, warga menilai penanganan awal belum menunjukkan langkah konkret di lapangan, malah menyebutkan bukan wewenang lembaganya. (Ris1)