Trending

Ketua Pengadilan Tinggi Riau Apresiasi Kuansing Miliki Perda Masyarakat Hukum Adat

Ketua Pengadilan Tinggi Riau Apresiasi Kuansing Miliki Perda Masyarakat Hukum Adat
Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Diah Sulastri Dewi (kiri) bersama Bupati Kuansing H.Suhardiman pada acara sosialisasi dan uji coba aplikasi Tuanku Online. (Foto: Diskominfos Kuansing)

Teluk Kuantan-Spektroom : Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Diah Sulastri Dewi memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, terutama Bupati Dr H Suhardiman Amby, atas lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Menurutnya, Kuansing menjadi salah satu daerah yang dinilai maju dalam mendukung pembaruan hukum nasional berbasis keadilan restoratif dan kearifan lokal.

Hal itu disampaikan saat menghadiri sosialisasi dan uji coba aplikasi Tuanku Online di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Selasa (19/5/2026), yang turut dihadiri Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, unsur pengadilan, tokoh adat, kepala desa, mediator non hakim, serta masyarakat dari berbagai wilayah di Kuansing.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Riau mengaku bangga dapat hadir langsung di tengah masyarakat Kuansing yang dinilai mampu menjaga harmoni antara hukum formal dan hukum adat.

“Kuansing memiliki keistimewaan karena sudah memiliki Perda Masyarakat Hukum Adat. Ini membuka ruang besar bagi keterlibatan tokoh adat dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum di masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus memiliki integritas dan kesamaan persepsi dalam menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan.

Kehadiran aplikasi Tuanku Online versi terbaru juga menjadi bentuk peningkatan pelayanan hukum berbasis digital yang menjangkau masyarakat desa hingga kelompok rentan melalui peran para peace maker.

“Sosialisasi ini merupakan langkah awal agar layanan hukum yang dimiliki pengadilan dapat membumi hingga ke setiap kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan desa,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya menyampaikan bahwa aplikasi Tuanku Online merupakan inovasi Mahkamah Agung RI untuk mempermudah masyarakat memperoleh layanan bantuan hukum secara terpadu, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi sarana memperkenalkan dan melatih masyarakat menggunakan aplikasi tersebut.

Sebanyak lima desa diundang dalam kegiatan itu, termasuk para datuk di Kuansing yang selama ini berperan sebagai penengah dalam kehidupan bermasyarakat.

“Kami berharap kegiatan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas serta memperkuat sinergi antara pengadilan dan pemerintah daerah dalam pelayanan hukum,” katanya.

Baris empat dari kiri Sekda Kuansing, sebelahnya Ketua Penggadilan Tinggi Riau, Bupati Kuansing dan Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. (Foto: Diskominfos Kuansing)

Di kesempatan yang sama, Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby menegaskan bahwa Kuansing merupakan daerah yang menjunjung tinggi hukum adat, norma, dan agama yang berjalan berdampingan dalam kehidupan masyarakat.
Ia menyebutkan, Kuansing memiliki 1.643 datuk dalam berbagai kategori adat, serta telah mengesahkan Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk penguatan peran penghulu dan tokoh adat dalam menjaga permufakatan di tengah masyarakat.

Menurut Bupati, aplikasi Tuanku Online menjadi langkah cepat yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh akses hukum secara lebih mudah dan luas.

“Antara kekuatan hukum formal dan hukum adat harus berjalan seiring sejalan. Diperlukan komunikasi dan koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar tercipta payung hukum yang akurat, adil, serta berlandaskan nilai moral, agama, adat, dan budaya,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Tinggi Riau juga memberikan penghargaan kepada mediator non hakim, kepala desa, tokoh adat, serta seluruh peace maker yang hadir secara langsung maupun daring.

Mereka dinilai menjadi ujung tombak dalam membuka akses konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat desa dan masyarakat pedalaman.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Riau turut membuka peluang bagi para tetua adat untuk memperoleh sertifikasi profesi mediator, termasuk menyediakan dua beasiswa mediator bagi tokoh adat sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian sengketa berbasis keadilan dan kearifan lokal. (SN/HH)

Berita terkait

Semangat Sumpah Pemuda, Generasi Muda Sleman Diajak Wujudkan Aksi Nyata Bela Negara

Semangat Sumpah Pemuda, Generasi Muda Sleman Diajak Wujudkan Aksi Nyata Bela Negara

Sleman-Spektroom : Semangat Sumpah Pemuda tidak cukup diwujudkan melalui peringatan setiap tahun, tetapi perlu diterjemahkan menjadi tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Generasi muda didorong mengambil peran aktif di lingkungan masing-masing dengan mengembangkan potensi, menjaga persatuan, dan menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air. Pesan tersebut mengemuka dalam Talkshow Pasar Bela

Fatmawaty, Bian Pamungkas
BULOG Kanwil Yogyakarta Perketat Pengawasan Penyaluran Beras SPHP hingga Banyumas dan Magelang

BULOG Kanwil Yogyakarta Perketat Pengawasan Penyaluran Beras SPHP hingga Banyumas dan Magelang

Yogyakarta-Spektroom : Perum BULOG Kantor Wilayah Yogyakarta mengintensifkan pengawasan penyaluran beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi beras berjalan tertib, sesuai ketentuan, serta tepat sasaran hingga wilayah Banyumas dan Magelang. Untuk memperkuat pengawasan, BULOG Kanwil Yogyakarta telah membentuk

Fatmawaty, Bian Pamungkas
231 RW di Surabaya Diajak Tanam Cabai, Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga

231 RW di Surabaya Diajak Tanam Cabai, Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga

Surabaya-Spektroom : Pemerintah Kota Surabaya mendorong masyarakat memanfaatkan pekarangan rumah dan ruang terbatas di lingkungan permukiman untuk menanam cabai. Gerakan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dapur secara mandiri sekaligus memperkuat ketahanan pangan mulai dari tingkat keluarga. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Nanik Sukristina, mengatakan, menanam

Bian Pamungkas