Ketua GIBAS DKI Jakarta bersama FPK Jakut Perwakilan Jabar Melaporkan AJ ke Bareskrim Polri

Ketua  GIBAS DKI Jakarta bersama FPK Jakut Perwakilan Jabar Melaporkan AJ  ke Bareskrim Polri
Ketua GIBAS DKI Jakarta, Raden Aria Riefaldhy, (dua dari kanan) foto bersama, usai diterima menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Abu Jand. (Foto: Spektroom/Irvan).

Jakarta - Spektroom: Ketua Gabungan Inisiatif Anak Siliwangi (GIBAS) DKI Jakarta yang juga berprofesi sebagai advokat, Raden Aria Riefaldhy, S.H., M.H., bersama jajaran pengurus organisasi, dan Forum Pembaur Kebangsaan (FPK) Jakut Perwakilan Jabar secara resmi melaporkan AJ terkait dugaan tindak pidana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Laporan tersebut telah diterima hari Senin, kemarin, oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) Nomor: STTL/245/VI/2026/BARESKRIM," Kata Ketua GIBAS DKI Jakarta , Raden Aria Riefaldhy, Selasa (9/6/2022).

Raden Aria Riefaldhy, mengungkapkan Dokumen penerimaan laporan tersebut diterbitkan oleh Perwira Siaga I, AKP, Yudi Bintoro, S.H., M.H. Dalam laporan yang diajukan, pihak pelapor menduga adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh AJ.
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi selama bulan Mei 2026 dan diketahui tersebar di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Dugaan perbuatan tersebut dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ungkapnya.

Raden Aria Riefaldhy, menandaskan, langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk upaya mencari kepastian hukum. Sekaligus mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan perpecahan maupun permusuhan di tengah masyarakat.

Raden Aria Riefaldhy,  mengatakan Bareskrim Polri juga telah menerbitkan nomor registrasi laporan polisi LP/B/245/VI/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 8 Juni 2026 sebagai dasar administrasi penanganan perkara.

Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut masih berada dalam tahap penanganan awal oleh penyidik. Kepolisian akan melakukan pendalaman untuk mengumpulkan fakta, keterangan, serta alat bukti guna menentukan tindak lanjut perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sesuai prinsip praduga tak bersalah, seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita terkait

Wejangan Alumni Unsri: Legacy of Law: Belajar dari Jejak, Melangkah Lebih Jauh, Berbagi Pengalaman dan Inspirasi Alumni Kepada Mahasiswa Baru

Wejangan Alumni Unsri: Legacy of Law: Belajar dari Jejak, Melangkah Lebih Jauh, Berbagi Pengalaman dan Inspirasi Alumni Kepada Mahasiswa Baru

Palembang - Spektroom: Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang menggelar Wejangan Alumni “Legacy of Law: Belajar dari Jejak, Melangkah Lebih Jauh”. Kegiatan berbagi pengalaman dan inspirasi alumni, Kabinet Aksara Juang, Departemen Hubungan Alumni, kepada Mahasiswa Baru, Sabtu, 3 Oktober 2026 berlangsung di Ruang Prof. Amzulian Rifai, Lt.

Anggoro AP
Lumajang Siapkan Enam Irigasi Perpompaan, Atasi Kurangnya Air Tanaman Hortikultura

Lumajang Siapkan Enam Irigasi Perpompaan, Atasi Kurangnya Air Tanaman Hortikultura

Lumajang-Spektroom : Air adalah sumber kehidupan. Bukan saja bagi manusia, tetapi juga bagi hewan dan tanaman. Tidak meratanya curah hujan di kabupaten Lumajang, menjadi persoalan tersendiri bagi tanaman hortikultura. Pemerintah Kabupaten Lumajang merespons kondisi tersebut dengan mengajukan enam unit irigasi perpompaan untuk mendukung kebutuhan pengairan di sejumlah sentra produksi. Enam unit

Julianto
Prof. Dr. Mahfud Nurnajamudin: Reshuffle Jangan Sekadar Ganti Menteri, Ekonomi Butuh Kepastian

Prof. Dr. Mahfud Nurnajamudin: Reshuffle Jangan Sekadar Ganti Menteri, Ekonomi Butuh Kepastian

Makassar - Spektroom : Reshuffle Kabinet Merah Putih kembali dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah menteri dan wakil menteri berganti posisi, sementara struktur koordinasi pemerintahan juga mengalami perubahan. Namun, bagi Prof. Dr. Mahfud Nurnajamudin, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muslim Indonesia (FEB UMI) yang juga Asisten Direktur II Pascasarjana UMI

Yahya Patta, Buang Supeno
ссс