Ketua GIBAS DKI Jakarta bersama FPK Jakut Perwakilan Jabar Melaporkan AJ ke Bareskrim Polri

Ketua  GIBAS DKI Jakarta bersama FPK Jakut Perwakilan Jabar Melaporkan AJ  ke Bareskrim Polri
Ketua GIBAS DKI Jakarta, Raden Aria Riefaldhy, (dua dari kanan) foto bersama, usai diterima menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Abu Jand. (Foto: Spektroom/Irvan).

Jakarta - Spektroom: Ketua Gabungan Inisiatif Anak Siliwangi (GIBAS) DKI Jakarta yang juga berprofesi sebagai advokat, Raden Aria Riefaldhy, S.H., M.H., bersama jajaran pengurus organisasi, dan Forum Pembaur Kebangsaan (FPK) Jakut Perwakilan Jabar secara resmi melaporkan AJ terkait dugaan tindak pidana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Laporan tersebut telah diterima hari Senin, kemarin, oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) Nomor: STTL/245/VI/2026/BARESKRIM," Kata Ketua GIBAS DKI Jakarta , Raden Aria Riefaldhy, Selasa (9/6/2022).

Raden Aria Riefaldhy, mengungkapkan Dokumen penerimaan laporan tersebut diterbitkan oleh Perwira Siaga I, AKP, Yudi Bintoro, S.H., M.H. Dalam laporan yang diajukan, pihak pelapor menduga adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh AJ.
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi selama bulan Mei 2026 dan diketahui tersebar di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Dugaan perbuatan tersebut dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ungkapnya.

Raden Aria Riefaldhy, menandaskan, langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk upaya mencari kepastian hukum. Sekaligus mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan perpecahan maupun permusuhan di tengah masyarakat.

Raden Aria Riefaldhy,  mengatakan Bareskrim Polri juga telah menerbitkan nomor registrasi laporan polisi LP/B/245/VI/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 8 Juni 2026 sebagai dasar administrasi penanganan perkara.

Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut masih berada dalam tahap penanganan awal oleh penyidik. Kepolisian akan melakukan pendalaman untuk mengumpulkan fakta, keterangan, serta alat bukti guna menentukan tindak lanjut perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sesuai prinsip praduga tak bersalah, seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita terkait

Indomaret–LAZISNU Depok Gulirkan Program Keluarga Unggul, Wakil Wali Kota Apresiasi Penguatan UMKM dan Guru Agama

Indomaret–LAZISNU Depok Gulirkan Program Keluarga Unggul, Wakil Wali Kota Apresiasi Penguatan UMKM dan Guru Agama

Depok – Spektroom: Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, mengapresiasi kolaborasi antara Indomaret dan LAZISNU dalam Program Keluarga Unggul yang menyasar 30 pelaku UMKM dan 30 guru agama di Kota Depok. Apresiasi tersebut disampaikan saat peluncuran program yang digelar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Depok di Aula Teratai, Pemerintah Kota

Wismo Basuki, Buang Supeno
Wali Kota Ambon Tekankan ASN sebagai Pelayan Publik, 930 CPNS Ikuti Latsar 2026

Wali Kota Ambon Tekankan ASN sebagai Pelayan Publik, 930 CPNS Ikuti Latsar 2026

Ambon, – Spektroom: Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sekadar pekerjaan tetap, melainkan panggilan pengabdian untuk melayani masyarakat secara bertanggung jawab. Penegasan itu disampaikan saat membuka Pelatihan Dasar (Latsar) bagi 930 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Ambon Tahun 2026 yang digelar di Maluku

Eva Moenandar, Buang Supeno
Kejagung Sita Lamborghini Milik Aseng, Tersangka Korupsi IUP Bauksit Kalbar

Kejagung Sita Lamborghini Milik Aseng, Tersangka Korupsi IUP Bauksit Kalbar

Jakarta-Spektroom – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita satu unit mobil mewah Lamborghini Aventador milik Sudianto alias Aseng, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat. Penyitaan tersebut dilakukan melalui rangkaian penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan oleh tim gabungan penyidik di wilayah

Apolonius Welly, Buang Supeno