Ketua GIBAS DKI Jakarta bersama FPK Jakut Perwakilan Jabar Melaporkan AJ ke Bareskrim Polri
Jakarta - Spektroom: Ketua Gabungan Inisiatif Anak Siliwangi (GIBAS) DKI Jakarta yang juga berprofesi sebagai advokat, Raden Aria Riefaldhy, S.H., M.H., bersama jajaran pengurus organisasi, dan Forum Pembaur Kebangsaan (FPK) Jakut Perwakilan Jabar secara resmi melaporkan AJ terkait dugaan tindak pidana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Laporan tersebut telah diterima hari Senin, kemarin, oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) Nomor: STTL/245/VI/2026/BARESKRIM," Kata Ketua GIBAS DKI Jakarta , Raden Aria Riefaldhy, Selasa (9/6/2022).
Raden Aria Riefaldhy, mengungkapkan Dokumen penerimaan laporan tersebut diterbitkan oleh Perwira Siaga I, AKP, Yudi Bintoro, S.H., M.H. Dalam laporan yang diajukan, pihak pelapor menduga adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh AJ.
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi selama bulan Mei 2026 dan diketahui tersebar di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Dugaan perbuatan tersebut dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ungkapnya.
Raden Aria Riefaldhy, menandaskan, langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk upaya mencari kepastian hukum. Sekaligus mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan perpecahan maupun permusuhan di tengah masyarakat.
Raden Aria Riefaldhy, mengatakan Bareskrim Polri juga telah menerbitkan nomor registrasi laporan polisi LP/B/245/VI/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 8 Juni 2026 sebagai dasar administrasi penanganan perkara.
Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut masih berada dalam tahap penanganan awal oleh penyidik. Kepolisian akan melakukan pendalaman untuk mengumpulkan fakta, keterangan, serta alat bukti guna menentukan tindak lanjut perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sesuai prinsip praduga tak bersalah, seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.