Kinerja Bisnis Pengembang Rumah Bersubsidi di Sulsel Menjadi Materi Kajian Mahasiswa Program Doktor Ilmu Managemen UMI Makassar

Reporter: M. Yahya Patta

Kinerja Bisnis Pengembang Rumah Bersubsidi di Sulsel Menjadi Materi Kajian Mahasiswa Program Doktor Ilmu Managemen UMI Makassar
Rohandi Saat Pemaparan Disertasi Pada Sidang Promosi Doktor Ilmu Managemen

Spektroom - Rohandi, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Managemen, pada Program Pasca Sarjana UMI Makassar berhasil meraih Gelar Doktor, setelah dinyatakan lulus saat mengikuti uji kompetensi di Kampus Pasca Sarjana Kamis, 28 Agustus 2025.

Rohandi dalam menyelesaikan disertasinya yang mengulas  Pengaruh Dukungan Pemerintah, Kapabilitas Finansial dan Kepercayaan Konsumen Terhadap Orientasi Pasar dan Kinerja Bisnis Pengembang Rumah Bersubsidi di Sulawesi Selatan, tidak terlepas dari bimbingan Prof. Dr. H. Abdul Rahman Mus, SE., MS.i. sebagai Promotor dan Prof. Dr. H. Baso Amang, SE., MS.i. serta Dr. Junaiddin Zakaria, SE., M.Si. masing-masing sebagai co-promotor.

Rohandi mengulas  disertasinya di depan Sidang Gelar Promosi Doktor yang dipimpin Direktur Program Pasca Sarjana UMI Makassar, atas nama Rektor UMI Makassar, Prof. Dr. H. Hambali Thalib, S.H., M.H. dengan penyanggah Prof. Dr. H. Mursalim La Ekkeng, SE., M.Si., Asean CPA., Dr. Asdar Djamareng, SE., M.M., Dr. H. Muhammad Syafii A. Basalamah, SE., M.M. masing-masing sebagai Penguji Internal dari UMI Makassar dan Prof. Dr. Zakiyaj Zahara, SE., M.M. sebagai Penguji External dari Universitas Tadulako Palu dan Penguji Lintas Disiplin Ilmu Prof. Dr. Askari Razak, S.H., M.H.  Penguji Lintas Disiplin ilmu dari Fakultas Hukum UMI Makassar.

Rohandi mengatakan, revolusi pemasaran suatu perubahan secara besar-besaran dalam penemuan kembali, pemikiran kembali, penataan kembali dan rekayasa kembali serta implementasinya di dalam proses pemasaran baik barang maupun jasa.

Selain itu ungkap Rohandi, revolusi pemasaram merupakan upaya melipatgandakan out put dan peningkatan kinerja pemasaran melalui berbagai kegiatan dan strategi pemasaran. Pada bagian lain Rohandi mengatakan pembangunan rumah layak huni adalah bagian dari program pemerintah yang tercantum di dalam undang-undang tentang perumahan dan kawasan pemukiman bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Dijelaskan oleh Rohandi pemenuhan rumah layak huni ditetapkan juga sebagai sasaran pembangunan yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024 di mana 70 persen rumah tangga harus menempati rumah layak huni, hal ini sesuai arah dan kebijakan pembangunan perumahan dan pemukiman yakni mewujudkan kota inklusif dan layak huni melalui perumahan dan pemukiman yang layak, aman dan terjangkau secara bertahap.

Berita terkait