Trending

Komdigi Tegaskan Penyebar Data Pribadi Terancam Pidana Berat

Komdigi Tegaskan Penyebar Data Pribadi Terancam Pidana Berat
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar. (Foto: Humas Komdigi)

Jakarta-Spektroom : Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengusut kasus dugaan jual beli data pribadi ilegal yang kembali ramai di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar memastikan situs-situs yang teridentifikasi menjual data pribadi akan diblokir dan ditindak sesuai kewenangan.

"Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan," kata Alexander, Jumat (2/10/2026).

Ia mengatakan koordinasi dengan Kepolisian diperlukan karena penyebaran dan perdagangan data pribadi berlangsung melalui berbagai platform dan saluran digital. Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak terlibat.

Komdigi memandang ancaman terhadap keamanan data sebagai tantangan lintas negara yang terus berkembang. Data yang pernah terekspos dapat muncul kembali melalui berbagai saluran, sehingga penanganannya membutuhkan kerja bersama pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform, dan masyarakat.

Alexander mengingatkan, ancaman terhadap data tidak mengenal jabatan maupun status sosial. Data pribadi siapa pun dapat menjadi sasaran ketika terjadi kebocoran.

"Ketika sebuah sistem mengalami kebocoran, perlindungan dan penanganannya menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah, pengelola sistem, platform digital, maupun seluruh pihak yang memiliki akses terhadap data tersebut," ujarnya.

Komdigi juga melayangkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain yang beredar.

"Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat," tegas Alexander.

Ia menegaskan data yang sudah beredar di ruang digital tetap merupakan data pribadi dan tidak otomatis menjadi informasi bebas.

Penyebaran data pribadi tanpa dasar sah dapat dijerat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dengan ancaman pidana berat. (RRE/Diut)

Berita terkait

Bupati Banyumas Jajaki Kerja Sama dengan Iran, dari Alat Kesehatan hingga Pertukaran Pelajar

Bupati Banyumas Jajaki Kerja Sama dengan Iran, dari Alat Kesehatan hingga Pertukaran Pelajar

Purwikerto-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Banyumas menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Republik Islam Iran di sejumlah sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, kebudayaan, hingga olahraga. Penjajakan ini juga mencakup rencana hibah alat kesehatan untuk mendukung pembangunan rumah sakit di Purwokerto serta pembangunan tempat ibadah. Dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (15/10/2026), peluang

Bian Pamungkas
Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Perkuat Sinergi di Berbagai Aspek

Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Perkuat Sinergi di Berbagai Aspek

Jakarta-Spektroom : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat kolaborasi dengan Polda Metro Jaya, untuk meningkatkan keamanan, mendukung kesejahteraan masyarakat, serta membuka peluang kerja. Sinergi tersebut juga diarahkan pada penataan kawasan yang membutuhkan perhatian khusus, termasuk wilayah rawan transaksi narkoba di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan dukungan pemerintah daerah terhadap

Irvan Idris Saleh, Julianto
BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Sejumlah Perairan di Maluku Utara Masih Berpotensi Terjadi Gelombang Tinggi

BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Sejumlah Perairan di Maluku Utara Masih Berpotensi Terjadi Gelombang Tinggi

Ternate-Spektroom : Sejumlah perairan di wilayah Provinsi Maluku Utara diprediksi masih terjadi gelombang tinggi dipicu angin kencang, yang harus diwaspadai akibat pengaruh angin kencang. BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Baabullah Ternate mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi pada sebagian besar perairan di Wilayah Maluku Utara dalam empat hari ke depan

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru