Komdigi Tegaskan Penyebar Data Pribadi Terancam Pidana Berat
Jakarta-Spektroom : Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengusut kasus dugaan jual beli data pribadi ilegal yang kembali ramai di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar memastikan situs-situs yang teridentifikasi menjual data pribadi akan diblokir dan ditindak sesuai kewenangan.
"Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan," kata Alexander, Jumat (2/10/2026).
Ia mengatakan koordinasi dengan Kepolisian diperlukan karena penyebaran dan perdagangan data pribadi berlangsung melalui berbagai platform dan saluran digital. Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak terlibat.
Komdigi memandang ancaman terhadap keamanan data sebagai tantangan lintas negara yang terus berkembang. Data yang pernah terekspos dapat muncul kembali melalui berbagai saluran, sehingga penanganannya membutuhkan kerja bersama pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform, dan masyarakat.
Alexander mengingatkan, ancaman terhadap data tidak mengenal jabatan maupun status sosial. Data pribadi siapa pun dapat menjadi sasaran ketika terjadi kebocoran.
"Ketika sebuah sistem mengalami kebocoran, perlindungan dan penanganannya menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah, pengelola sistem, platform digital, maupun seluruh pihak yang memiliki akses terhadap data tersebut," ujarnya.
Komdigi juga melayangkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain yang beredar.
"Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat," tegas Alexander.
Ia menegaskan data yang sudah beredar di ruang digital tetap merupakan data pribadi dan tidak otomatis menjadi informasi bebas.
Penyebaran data pribadi tanpa dasar sah dapat dijerat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dengan ancaman pidana berat. (RRE/Diut)