Komisi III DPR RI Catat Solidnya Koordinasi Penegakan Hukum di DIY
Yogyakarta-Spektroom — Koordinasi antar lembaga penegak hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat catatan positif dari Komisi III DPR RI. Sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY dinilai telah berjalan baik, terutama dalam penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.
Hal tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Kamis (17/9/2026). Rombongan diterima Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Sri Kuncoro bersama jajarannya, dihadiri jajaran Polda DIY dan BNNP DIY.
Anggota Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengatakan, koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan di DIY telah berjalan cukup baik. Hal itu terlihat dari komunikasi dalam proses penanganan maupun pelimpahan perkara.
“Hasil koordinasinya sudah baik. Tadi antara Polda dengan Kejaksaan, tentunya pelimpahan atau yang lainnya, kasus yang akan disidik, itu sudah saling berkoordinasi dengan baik,” kata Dede.
Ia juga menilai hubungan kerja antara Polda DIY dan Kejaksaan telah berlangsung kompak.
“Sudah cukup baik dan kompak antara Kejaksaan dan Polda,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III turut menyoroti pentingnya koordinasi sejak awal penanganan perkara. Komunikasi antara penyidik dengan penuntut umum diperlukan agar konstruksi hukum, alat bukti, hingga penerapan pasal dapat dipersiapkan secara matang sebelum perkara masuk ke tahap penuntutan.
Koordinasi tersebut juga menjadi perhatian dalam penanganan perkara narkotika yang melibatkan BNNP DIY. Sinergi antara penyidik BNNP, kepolisian, dan jaksa diperlukan agar proses penyidikan, penelitian berkas perkara, hingga penuntutan berjalan dalam satu sistem peradilan pidana yang terpadu.
Kejaksaan memiliki posisi sebagai dominus litis, yakni pengendali perkara pada tahap penuntutan. Karena itu, komunikasi dengan penyidik menjadi bagian penting untuk memastikan perkara yang dilimpahkan memiliki dasar hukum dan pembuktian yang memadai.
Selain Dede Indra Permana Soediro, Komisi III DPR RI dalam kunjungan tersebut juga diwakili Yulius Setiarto, Andar Amin Harahap, Andi Amar Ma'ruf Sulaiman, dan Teuku Ibrahim.
Catatan positif dari Komisi III menjadi dorongan bagi jajaran penegak hukum di DIY untuk mempertahankan sekaligus memperkuat pola koordinasi yang telah berjalan.
Kolaborasi antarlembaga diharapkan membuat proses penegakan hukum berlangsung lebih efektif, profesional, dan tetap memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi masyarakat.