KPK Ingatkan BUMN: Jangan Jadikan BJR Tameng Korupsi

KPK Ingatkan BUMN: Jangan Jadikan BJR Tameng Korupsi
Penandatanganan komitmen bersama oleh direksi PT Pertamina, PT Taspen, PT ASDP, PT PP, dan PTPN 1 untuk menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sistem di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2026) (Foto Dok KPK)

Jakarta - Spektroom : Berdasarkan pemetaan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), terdapat tiga akar persoalan utama yang kerap muncul dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni hilangnya netralitas dalam proses bisnis, penyalahgunaan kewenangan dengan dalih perlindungan Business Judgement Rule (BJR) serta inkonsistensi integritas pada posisi strategis.

Ketika ketiga hal tersebut terjadi, sistem pengawasan dan keseimbangan (check and balance) dalam perusahaan berpotensi tidak berjalan.

Terkait hal itu, KPK menegaskan agar BUMN tidak menyalahgunakan BJR sebagai dalih untuk menutupi praktik korupsi dalam pengambilan keputusan bisnis.

Perlindungan hukum dalam prinsip tersebut hanya berlaku bagi direksi yang mengambil keputusan murni untuk kepentingan korporasi dan tanpa adanya mens rea atau niat jahat.

Penegasan itu dikemukakan Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam Kick Off Meeting Monitoring Perbaikan Sistem di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2026)

Dalam forum tersebut, KPK menghadirkan lima BUMN yang pernah ditangani kasusnya oleh KPK, yakni PT Pertamina, PT Taspen, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Pembangunan Perumahan (PP), dan PT Perkebunan Nusantara (PN).

Pertemuan ini menjadi bagian dari strategi pencegahan pascapenindakan, guna memastikan praktik korupsi tidak kembali terjadi di perusahaan tersebut.

“Ada pencegahan pascapenindakan karena kami berharap agar tidak berulang kembali. Tidak ada istilah hattrick,” tegas Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Setyo menekankan pentingnya dua prinsip utama dalam upaya pencegahan, yakni transparansi dan akuntabilitas melalui pemanfaatan teknologi informasi yang memungkinkan proses bisnis lebih terbuka dan dapat diakses publik.

"Dari sisi akuntabilitas, akan lebih mudah jika sejak dari awal sudah dipublikasikan. Jika kedua ini sudah dilakukan saya yakin semua akan berjalan baik,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, mengungkapkan prinsip BJR pada dasarnya mewajibkan direksi bekerja sepenuhnya untuk kepentingan korporasi. Namun dalam sejumlah kasus, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum karena keputusan yang diambil tidak sesuai dengan ketentuan atau bahkan sengaja mengabaikan aturan yang berlaku.

“Masalah imparsialitas. Setiap proses seharusnya dijalankan secara netral, bebas benturan kepentingan, dan tanpa ketimpangan informasi,” tegas Agus.

Berita terkait

DWP Kemenag Tikep Salurkan Santunan Untuk Kaum Dhuafa, Anak Yatim, Lansia dan Disabilitas

DWP Kemenag Tikep Salurkan Santunan Untuk Kaum Dhuafa, Anak Yatim, Lansia dan Disabilitas

Tidore-Spektroom: Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) melaksanakan pemberian santunan untuk kaum dhuafa, anak yatim dan lansia serta disabilitas di Kota Tidore Kepulauan. Kegiatan DWP Berbagi dengan pemberian santunan ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial DWP Kemenag Kota Tidore Kepulauan terhadap

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru