Larangan Sulut Petasan & Kembang Api

Larangan Sulut Petasan & Kembang Api

0:00
/2:43

Spektroom - Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran larangan menyalakan kembang api, petasan, dan sejenisnya selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan itu dikeluarkan sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap korban bencana alam di Sumatera.(@Ng).

Berita terkait

Komunitas Keluarga Badingsanak Salurkan Donasi Sembako ke Panti Asuhan Amanah Insani Banjarmasin

Komunitas Keluarga Badingsanak Salurkan Donasi Sembako ke Panti Asuhan Amanah Insani Banjarmasin

Junaidi, Agung Yunianto Banjarmasin—Spektroom : Wujud kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh Komunitas Keluarga Badingsanak Kota Banjarmasin melalui kegiatan penyaluran donasi sembako kepada Panti Asuhan Amanah Insani yang berlokasi di Jalan HKSN Komplek AMD Blok A14 No. 137, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Komunitas yang telah berdiri sejak

Junaidi
May Day 2026 Pemerintah Hadir, Plt Gubernur Riau Jamin Hak dan Perlindungan Pekerja Terpenuhi

May Day 2026 Pemerintah Hadir, Plt Gubernur Riau Jamin Hak dan Perlindungan Pekerja Terpenuhi

Pekanbaru-Spektroom : Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Provinsi Riau menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi untuk menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan buruh. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, hadir memberikan apresiasi mendalam kepada seluruh elemen pekerja yang berkumpul di lapangan MTQ, Pekanbaru, Minggu (3/5/2026). SF Hariyanto

Salman Nurmin, Rafles