Larangan Sulut Petasan & Kembang Api

Larangan Sulut Petasan & Kembang Api

0:00
/2:43

Spektroom - Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran larangan menyalakan kembang api, petasan, dan sejenisnya selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan itu dikeluarkan sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap korban bencana alam di Sumatera.(@Ng).

Berita terkait

Lulusan PUtech Siap Hadapi Tantangan Resiliensi Infrastruktur yang Kian Kompleks

Lulusan PUtech Siap Hadapi Tantangan Resiliensi Infrastruktur yang Kian Kompleks

Semarang – Spektroom : Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menekankan pentingnya kesiapan tenaga profesional konstruksi dalam menghadapi tantangan pembangunan infrastruktur yang semakin kompleks, terutama di tengah perubahan iklim dan kondisi geografis Indonesia yang berada di kawasan Ring of Fire. Menurut Menteri Dody, penguasaan pengetahuan, inovasi, dan teknologi menjadi bagian penting dalam

Nurana Diah Dhayanti
Pasca Musda, Golkar Bukittinggi Kebut Konsolidasi hingga Kelurahan dan Hidupkan Lagi Kegiatan Sayap Partai

Pasca Musda, Golkar Bukittinggi Kebut Konsolidasi hingga Kelurahan dan Hidupkan Lagi Kegiatan Sayap Partai

Bukittinggi-Spektroom : Pasca Musyawarah Daerah (Musda) pada 6 September 2026 lalu, DPD Partai Golkar Kota Bukittinggi mulai bergerak cepat menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat mesin partai hingga ke akar rumput. Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bukittinggi, Angga Kurniawan, mengatakan konsolidasi total akan segera dilakukan begitu Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru diterbitkan

Wiza Andrita, Bian Pamungkas
ссс