Larangan Sulut Petasan & Kembang Api

Larangan Sulut Petasan & Kembang Api

0:00
/2:43

Spektroom - Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran larangan menyalakan kembang api, petasan, dan sejenisnya selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan itu dikeluarkan sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap korban bencana alam di Sumatera.(@Ng).

Berita terkait

172,4 Kg Sabu Dimusnahkan, Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dan Selamatkan 863 Ribu Jiwa

172,4 Kg Sabu Dimusnahkan, Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dan Selamatkan 863 Ribu Jiwa

Banjarbaru-Kalsel-Spektroom : Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 26 kasus selama periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026. Sebanyak 172,4 kilogram sabu dan 556 butir ekstasi dimusnahkan dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (4/8/2026). Pemusnahan tersebut dipimpin Kapolda Kalsel Irjen

Junaidi, Buang Supeno
413 Pramuka Maluku Utara Berangkat ke Jamnas XII, Pulau Taliabu Mundur Dua Hari Jelang Keberangkatan

413 Pramuka Maluku Utara Berangkat ke Jamnas XII, Pulau Taliabu Mundur Dua Hari Jelang Keberangkatan

Ternate-Spektroom : Sebanyak 413 anggota Pramuka Penggalang asal Maluku Utara resmi diberangkatkan untuk mengikuti Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026 di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur. Namun, di tengah persiapan akhir, Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Pulau Taliabu memutuskan mundur hanya dua hari sebelum keberangkatan. Kontingen dilepas Wakil

Nanang Adrany, Buang Supeno
ссс