Lindungi Riset Kampus, Kemenkum Sumbar Kawal Sentra KI UNISBAR Pariaman

Lindungi Riset Kampus, Kemenkum Sumbar Kawal Sentra KI UNISBAR Pariaman
Tim Kemenkum Sumbar di Universitas Sumatera Barat (UNISBAR). (Foto: Humas Kemenkum Sumbar)

Pariaman-Spektroom: Ribuan hasil riset dan pengabdian masyarakat yang lahir dari pemikiran kreatif dosen serta mahasiswa di daerah kerap kali terlambat dipatenkan hanya karena ketiadaan unit pengelola yang fokus di lingkungan kampus.

Bergerak cepat menyelamatkan potensi inovasi tersebut agar memiliki nilai ekonomis dan berkekuatan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) menyambangi Universitas Sumatera Barat (UNISBAR) di Kota Pariaman, Jumat (3/7/2026).

Kunjungan ini merupakan langkah nyata untuk menghidupkan kembali roh Perjanjian Kerja Sama (PKS) massal yang sempat diikrarkan pada momentum Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, 27 April lalu.

Kedatangan tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumbar dipimpin langsung oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Desmaniar.

Kehadiran tim disambut hangat oleh Kepala Program Studi Hukum UNISBAR, Miasiratni. Dalam diskusi tersebut, Kemenkum Sumbar mendorong pihak kampus untuk segera melahirkan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) mandiri.

Unit khusus ini nantinya akan bertindak sebagai laboratorium pelindung sekaligus inkubator yang bertugas menjaring, mendata, dan mendaftarkan setiap karya cipta, paten, maupun merek dagang yang lahir dari rahim akademis perguruan tinggi setempat.

Merespons dorongan tersebut, Miasiratni mengapresiasi keaktifan Kemenkum Sumbar yang tidak melepas jalinan kerja sama pasca-seremonial tanda tangan draf dolo.

Beliau blak-blakan mengungkapkan bahwa pembentukan Sentra KI di UNISBAR sejauh ini masih tertahan kendala keterbatasan sarana dan prasarana pendukung.

Padahal, universitas yang menaungi tiga fakultas-Fakultas Hukum, Ekonomi, dan Ilmu Kesehatan-beserta satu program pascasarjana dengan total sekitar 3.000 mahasiswa ini memiliki segudang hasil riset tahunan yang selama ini terpaksa didaftarkan secara terpisah dan belum terkelola secara kolektif.

Menyahuti kendala fasilitas tersebut, Kemenkum Sumbar langsung memberikan solusi berupa asistensi penuh dari hulu ke hilir.

Melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNISBAR, Kemenkum Sumbar siap menghibahkan pendampingan teknis mulai dari penyusunan draf tata kelola organisasi, pelatihan kapasitas SDM operator, hingga bimbingan inventarisasi karya ilmiah sivitas akademika agar siap tembus pangkalan data nasional.

Sinergi ini diharapkan menjadi pemantik utama bagi universitas di Pariaman ini untuk segera merealisasikan hilirisasi riset yang bernilai komersial demi kemajuan daerah. (RRE/Humas Kemenkum Sumbar)

ссс