Lulus Passing Grade, 248 Guru Honorer Agam Terkatung Tanpa Status PPPK
Agam-Spektroom : Sebanyak 248 guru honorer dari berbagai sekolah, khususnya sekolah swasta di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melaporkan nasib mereka yang hingga kini belum jelas meskipun telah lulus passing grade dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 2023.
Kondisi tersebut mendorong mereka mengadu ke kantor pengacara yang dipimpin Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH bersama Lembaga Bantuan Hukum Ummat Islam Bukittinggi.
Para guru mengaku telah menunggu dalam ketidakpastian selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa kejelasan terkait pengangkatan maupun penempatan.
Padahal, mereka telah mengikuti seluruh tahapan seleksi resmi pemerintah dan dinyatakan memenuhi ambang batas kelulusan.
Upaya menyampaikan aspirasi juga telah ditempuh. Pada 1 Juli 2025, para guru mengirimkan surat permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Agam.
Namun hingga saat ini, mereka menyebut belum ada fasilitasi untuk menyampaikan aspirasi secara resmi di lembaga legislatif tersebut.
Riyan Permana Putra menilai kondisi ini berpotensi menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban hukum untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Para guru ini sudah beritikad baik menempuh jalur resmi, bahkan menyurati DPRD sebagai lembaga representasi rakyat. Namun ketika diduga tidak difasilitasi dalam waktu yang cukup lama, ini patut dipertanyakan dan berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi,” ujar Riyan, Rabu (8/4/2026).
Dalam perspektif hukum administrasi negara, lanjutnya, kebijakan yang tidak memberikan kejelasan kepada peserta yang telah lulus serta tidak responsif terhadap aspirasi masyarakat dapat dikategorikan sebagai dugaan maladministrasi, bahkan berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.
Ia menambahkan, para guru memiliki dasar hukum kuat untuk memperjuangkan haknya, mulai dari jaminan hak atas pekerjaan dalam UUD 1945 hingga ketentuan dalam Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang menekankan prinsip keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum.
Sebagai langkah awal, pihaknya mendorong para guru untuk kembali menempuh jalur administratif dengan menyurati pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Agam guna meminta kejelasan serta fasilitasi penyampaian aspirasi. Di sisi lain, tim hukum juga menyatakan kesiapan untuk mendampingi para guru melalui jalur hukum yang sah dan konstitusional.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan DPRD, mengingat peran guru sebagai ujung tombak pendidikan.
Ketidakpastian status yang berlarut-larut dinilai tidak hanya berdampak pada kesejahteraan tenaga pengajar, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas layanan pendidikan di daerah. (Rita Yondriadi/wyu/rz)