Trending

Main Game & Merokok Saat Rapat : Melanggar UU!

Main Game & Merokok Saat Rapat : Melanggar UU!
Flyer Spektroom

Oleh: Tulus Abadi - Forum Konsumen Berdaya Indonesia

Jakarta - Spektroom: Tingkah Anggota DPRD Jember Achmad Syahri As Siddiqi sungguh keterlaluan dan memalukan. Di tengah rapat, dia asyik merokok sambil main game. Video salah satu legislator muda itu pun beredar luas di media sosial (medsos) hingga viral.

Keterlaluan, karena perbuatan tersebut sungguh tidak mencerminkan seorang pejabat publik yang dibayar oleh pajak rakyat, dan menggunakan fasilitas publik; tetapi yang bersangkutan bekerja secara sembrono. Perbuatan tersebut jelas mencerminkan perbuatan yang tidak bertanggungjawab.

Komisi etik DPRD Jember wajib memanggil anggota DPRD tersebut untuk diberikan sanksi administratif, karena melanggar tata tertib anggota dewan.

Perbuatan itu juga memalukan, sebab sebagai anggota legislatif (pembuat perundangundangan), seharusnya memberikan contoh positif pada masyarakat, untuk mematuhi peraturan dan regulasi, bukan malah menginjak-injaknya secara telanjang.

Apalagi saat rapat/sidang itu membahas isu stunting, padahal merokok itu menjadi salah satu pemicu stunting, baik dari sisi ekonomi dan kesehatan.

Dalam konteks merokok selama rapat/sidang di ruang tertutup seperti itu, adalah melanggar regulasi yang sangat nyata, baik itu UU, PP dan Perda.

Perbuatan Anggota DPRD Jember itu melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 150 dan 151 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Plus melanggar PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Pasal 419 ayat 2 tentang KTR. Dan melanggar Perda KTR di masing-masing provinsi/kab/kota di seluruh Indonesia, termasuk Perda KTR di Provinsi Jatim dan Kab. Jember.

Sanksi terhadap pelanggaran KTR meliputi sanksi administratif dan sanksi pidana; sebagaimana diatur dalam Pasal 437, 447 dan 448 pada UU tentang Kesehatan. Sanksi pidana berupa pidana kurungan selama satu tahun, dan pidana denda Rp 50 juta, untuk individu maupun korporasi.

Jadi seharusnya anggota DPRD Jember yang melanggar aturan KTR itu dikenai sanksi, baik sanksi administratif, sanksi perdata dan bahkan sanksi pidana. Apalagi yang bersangkutan adalah pejabat publik, dari kalangan generasi muda. Aksi koboinya di ruang sidang itu bisa menjadi preseden buruk bagi generasi muda.

Sudah seharusnya pejabat publik menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal etika, dan kepatuhan hukum. Bukan malah menjadi contoh buruk bagi masyarakat dan generasi muda. Sanksi etik, moral dan hukum perlu ditegakkan bagi yang melanggarnya.(**).

Berita terkait

Maluku Raih Terbaik Ketiga Nasional IPP 2025,  Lewerissa Persembahkan Penghargaan untuk Seluruh Rakyat dan Pemuda

Maluku Raih Terbaik Ketiga Nasional IPP 2025, Lewerissa Persembahkan Penghargaan untuk Seluruh Rakyat dan Pemuda

Ambon-Spektroom: Provinsi Maluku kembali menunjukkan capaian positif dalam pembangunan kepemudaan di tingkat nasional. Prestasi tersebut diperoleh melalui peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) Tahun 2025, Maluku berhasil menempati posisi Terbaik Ketiga Nasional, sebuah prestasi yang mencerminkan kerja bersama pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat. Penghargaan ini diterima Gubernur Maluku, Hendrik

Yantje Lekatompessy, Pelinus Latuheru
Jihan Nurlela Terima Penghargaan Tokoh Muda Di Bidang Kewirausahaan, JCI Batavia X SMESCO UMKM Business Summit 2026

Jihan Nurlela Terima Penghargaan Tokoh Muda Di Bidang Kewirausahaan, JCI Batavia X SMESCO UMKM Business Summit 2026

Jakarta - Spektroom: Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan pentingnya membangun ekosistem usaha yang mampu mempersiapkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Lampung untuk menembus pasar global. Selain meningkatkan kualitas produk, UMKM perlu memiliki pola pikir global, akses pasar, pembiayaan, pemenuhan standar, serta kapasitas produksi yang konsisten untuk memenuhi kebutuhan ekspor

Anggoro AP