Mangkir Penuhi Panggilan, Pemerintah Panggil Meta dan YouTube Kedua Kali

Mangkir Penuhi Panggilan, Pemerintah Panggil Meta dan YouTube Kedua Kali
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar tegaskan kepatuhan aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Jakarta-Spektroom : Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads) setelah keduanya belum memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa kedua platform sebelumnya telah meminta penundaan dengan alasan kebutuhan koordinasi internal.

“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Kemkomdigi menegaskan, pemanggilan kedua ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penegakan kepatuhan yang tidak dapat ditunda.

“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi. Proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kemkomdigi menekankan, kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.

“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” ujar Alexander.

Kemkomdigi memastikan, seluruh tahapan pengawasan akan terus berjalan, termasuk langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan berlanjut.

“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Kemkomdigi juga menegaskan, pelindungan anak merupakan prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan.

“Kami mengharapkan itikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu,” kata Alexander.

Berita terkait

54 Calon Paskibraka Kota Bukittinggi Laksanakan Tantingan dan Pelatihan di Desa Bahagia

54 Calon Paskibraka Kota Bukittinggi Laksanakan Tantingan dan Pelatihan di Desa Bahagia

Bukittinggi-Spektroom : 54 Calon Paskibraka Bukittinggi, ikuti pemusatan latihan tahap 2 yang biasa dikenal dengan tantingan. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Dymens yang ditunjuk sebagai Desa Bahagia, 8 sampai 18 Agustus 2026. Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan, menjadi anggota Paskibraka merupakan sebuah kehormatan dan kebanggaan. Paskibraka bukan hanya bertugas

Wiza Andrita, Rafles
Saadiah Minta Pemerintah Bangun Kantor Imigrasi di Wilayah Strategis

Saadiah Minta Pemerintah Bangun Kantor Imigrasi di Wilayah Strategis

Ambon–Spektroom: Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty, mendorong pemerintah pusat segera membangun kantor imigrasi di sejumlah wilayah strategis di Provinsi Maluku. Menurutnya, kehadiran kantor imigrasi sangat dibutuhkan untuk mempercepat pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi daerah. Pernyataan itu disampaikan Saadiah kepada wartawan di Lantai II Kantor Gubernur Maluku,

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
ссс