Mangkir Penuhi Panggilan, Pemerintah Panggil Meta dan YouTube Kedua Kali

Mangkir Penuhi Panggilan, Pemerintah Panggil Meta dan YouTube Kedua Kali
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar tegaskan kepatuhan aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Jakarta-Spektroom : Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads) setelah keduanya belum memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa kedua platform sebelumnya telah meminta penundaan dengan alasan kebutuhan koordinasi internal.

“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Kemkomdigi menegaskan, pemanggilan kedua ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penegakan kepatuhan yang tidak dapat ditunda.

“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi. Proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kemkomdigi menekankan, kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.

“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” ujar Alexander.

Kemkomdigi memastikan, seluruh tahapan pengawasan akan terus berjalan, termasuk langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan berlanjut.

“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Kemkomdigi juga menegaskan, pelindungan anak merupakan prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan.

“Kami mengharapkan itikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu,” kata Alexander.

Berita terkait

Pengkab Siak dan Utusan Khusus Penasehat Presiden RI Bahas Pelomik Permasalahan Dokter Spesialis RSUD Tengku Rafian

Pengkab Siak dan Utusan Khusus Penasehat Presiden RI Bahas Pelomik Permasalahan Dokter Spesialis RSUD Tengku Rafian

Siak Sri Indrapura-Spektroom : Dinamika yang terjadi terkait dokter spesialis di RSUD Siak mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Melalui pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Siak dan perwakilan tenaga medis, Asisten I Penasihat Khusus Presiden RI, Prof. Farhat hadir langsung untuk menjembatani komunikasi sekaligus mendorong solusi bersama di Ruang Kerja Wakil Bupati

Salman Nurmin, Rafles
Kadisdik Siak: Pengadaan Seragam Gratis, Kedepan Wajib Libatkan UMKM

Kadisdik Siak: Pengadaan Seragam Gratis, Kedepan Wajib Libatkan UMKM

Siak Sri Indrapura-Spektroom : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Romy Lesmana Dermawan, meminta bahwa pelaksanaan program seragam sekolah gratis harus tetap mengacu pada aturan penggunaan anggaran pemerintah, meskipun sejak awal ia menginginkan keterlibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. “Ini sudah dijelaskan berkali-kali. Segala sesuatu yang menggunakan uang rakyat

Salman Nurmin, Rafles
520 Ribu Wajib Pajak Sudah Aktivasi Coretax, DJP Kalselteng Dorong Pelaporan SPT Tahunan

520 Ribu Wajib Pajak Sudah Aktivasi Coretax, DJP Kalselteng Dorong Pelaporan SPT Tahunan

Junaidi, Agung Yunianto Banjarmasin–Spektroom : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah terus mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan melalui optimalisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan memanfaatkan sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax. Dalam Siaran Persnya, Selasa (21/4/2026) diinformasikan, berdasarkan data per 19 April 2026, tercatat

Junaidi