Mantan Kompolnas La Ode Husen: Penggeledahan yang Diduga Menyeret Jampidsus Harus Diuji di Meja Hukum, Bukan di Ruang Opini
Makassar - Spektroom : Operasi penggeledahan besar-besaran yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam sejumlah perkara korupsi strategis menjadi perhatian publik.
Selain menyasar belasan lokasi, operasi tersebut juga memunculkan sorotan setelah penggeledahan diduga berkaitan dengan lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Sejak Rabu (08/07/2026), penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan secara intensif di 12 lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan PT Asabri, PT PLN, serta PT Krakatau Steel.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita aset bernilai fantastis berupa puluhan kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai diperkirakan mencapai lebih dari Rp540 miliar.
Salah satu temuan terbesar berada di kawasan Sentul, Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang asing senilai sekitar US$4,7 juta dan SGD14 juta. Temuan itu menambah besarnya perhatian publik terhadap arah penyidikan yang sedang berjalan.
Di tengah berkembangnya berbagai spekulasi, mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum., mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru membangun kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
Menurut Direktur Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar tersebut, penggeledahan merupakan tindakan hukum yang sah dalam proses penyidikan dan tidak dapat diartikan sebagai bukti kesalahan seseorang.
"Penggeledahan adalah instrumen hukum untuk menemukan dan mengamankan alat bukti. Jangan sampai publik menganggap tindakan itu sebagai vonis. Dalam negara hukum, yang menentukan bersalah atau tidak adalah proses pembuktian yang sah," kata La Ode Husen.
Sebagai mantan Komisioner Kompolnas, ia menilai besarnya operasi yang melibatkan sejumlah perkara strategis harus menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan secara profesional dan independen.
La Ode Husen menegaskan bahwa apabila penggeledahan tersebut memang berkaitan dengan pihak-pihak yang memiliki posisi strategis dalam penegakan hukum, maka prosesnya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Namun sebaliknya, publik juga tidak boleh menggiring proses hukum menjadi arena pertarungan politik.
"Jika ada dugaan keterlibatan siapa pun, termasuk pejabat tinggi penegak hukum, maka biarkan penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Tetapi jika tidak ada bukti yang cukup, negara juga wajib melindungi hak-hak hukum yang bersangkutan. Itu prinsip negara hukum," ujarnya.
Ia menilai perhatian publik terhadap kasus ini sangat wajar mengingat perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi di sejumlah perusahaan strategis negara. Namun, tingginya perhatian publik tidak boleh menggeser asas praduga tak bersalah yang menjadi fondasi sistem peradilan pidana.
Menurut La Ode Husen, yang harus dikawal saat ini bukan sekadar siapa yang diperiksa atau lokasi mana yang digeledah, melainkan apakah seluruh tindakan penyidik dilakukan sesuai prosedur hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
"Supremasi hukum harus menjadi panglima. Jangan sampai proses hukum yang sedang berjalan justru tenggelam oleh spekulasi, manuver politik, atau penghakiman di ruang publik. Semua harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sejarah penegakan hukum di Indonesia menunjukkan perkara-perkara besar kerap diwarnai tarik-menarik kepentingan. Karena itu, independensi aparat penegak hukum harus dijaga agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tidak terkikis.
"Publik berhak mengawasi, media berhak memberitakan, tetapi penentuan benar atau salah tetap berada di tangan proses hukum. Biarkan hukum bekerja sampai tuntas," pungkas La Ode Husen.