Masa Jabatan Kepala Negeri dan Saniri Ambon Bertambah 2 Tahun
Ambon-Spektroom: Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyesuaikan masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri Negeri dengan memberikan tambahan masa jabatan selama dua tahun. Kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut perubahan regulasi tentang desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Penyesuaian tersebut membuat masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri Negeri yang terdampak menjadi delapan tahun, sesuai ketentuan baru dalam perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Plt. Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Florensia Matahelumual, mengatakan penyesuaian dilakukan untuk memastikan masa jabatan pemerintahan negeri dan Saniri Negeri di Kota Ambon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.
Perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan ditindak lanjuti dengan ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri,” kata Florensia saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (11/8/2026).
Florensia menjelaskan, UU Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam ketentuan tersebut, masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan.
Ketentuan tersebut juga menjadi dasar bagi daerah yang menggunakan nomenklatur berbeda, termasuk Kepala Pemerintahan Negeri dan Saniri Negeri di Maluku.
Selain berpedoman pada undang-undang, Pemkot Ambon juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024 yang mengatur perubahan ketentuan peralihan terkait masa jabatan kepala desa dan BPD maupun nomenklatur lainnya.
“Surat Edaran Mendagri menegaskan adanya perpanjangan dan pengukuhan tambahan masa jabatan selama dua tahun, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian administrasi terhadap masa jabatan yang masih berlangsung,” ujarnya.
Untuk menerapkan ketentuan tersebut, Pemkot Ambon terlebih dahulu melakukan inventarisasi terhadap Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri Negeri yang masa jabatannya masih berlangsung.
Inventarisasi dilakukan untuk memastikan data masa jabatan masing-masing pejabat akurat sebelum pemerintah menerbitkan keputusan penyesuaian.
“Data Kepala Pemerintahan Negeri dan Saniri yang masih menjabat kami inventarisasi sebagai dasar untuk melakukan perubahan atau penyesuaian keputusan mengenai masa jabatan,” jelas Florensia.
Hasil inventarisasi kemudian menjadi dasar penerbitan keputusan Wali Kota Ambon terkait perubahan masa jabatan. Penambahan masa jabatan dilakukan selama dua tahun dari periode sebelumnya.
Salah satu penerapan ketentuan tersebut terdapat di Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan.
Untuk anggota Saniri Negeri Hutumuri, Pemkot Ambon menerbitkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1769 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Bakti Anggota Saniri Negeri Hutumuri.
Keputusan yang ditetapkan pada 7 Oktober 2024 tersebut mengubah masa bakti anggota Saniri Negeri Hutumuri dari periode 2019–2025 menjadi 2019–2027.
“Dengan keputusan itu, masa bakti yang sebelumnya enam tahun disesuaikan menjadi delapan tahun. Penyesuaian serupa juga diberlakukan terhadap Kepala Pemerintahan Negeri Hutumuri,” kata Florensia.
Untuk Kepala Pemerintahan Negeri Hutumuri, Pemkot Ambon menerbitkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1793 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Pemerintahan Negeri Hutumuri.
Keputusan tertanggal 8 Oktober 2024 tersebut menetapkan masa jabatan Freddy Benjamin Waas diperpanjang dari periode 2020–2026 menjadi 2020–2028.
Florensia mengatakan penerbitan kedua keputusan tersebut merupakan bagian dari langkah administratif Pemkot Ambon dalam menerapkan perubahan ketentuan masa jabatan.
“Untuk Negeri Hutumuri, baik masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri maupun masa bakti Saniri telah disesuaikan melalui keputusan Wali Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Setelah keputusan perpanjangan masa jabatan ditetapkan, tahapan berikutnya adalah pengukuhan Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri yang mendapatkan penyesuaian masa jabatan.
Pengukuhan tersebut telah dilaksanakan pada 23 Oktober 2024 di Convention Hall Maluku City Mall.
Menurut Florensia, pengukuhan menjadi bagian dari rangkaian administrasi pemerintahan setelah pemerintah daerah menetapkan perubahan masa jabatan berdasarkan regulasi baru.
“Seluruh proses dilakukan melalui mekanisme administrasi pemerintahan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan perpanjangan masa jabatan,” pungkasnya.