Masjid Tak Sekadar Tempat Ibadah, Kemenag Perkuat Fungsi Sosial dan Ekonomi
Jakarta — Spektroom: Masjid diharapkan tidak berhenti sebagai ruang ibadah, tetapi tumbuh menjadi pusat pemberdayaan yang menyentuh langsung kehidupan jamaah. Fungsi itu mencakup penguatan ekonomi, kepedulian lingkungan, hingga penyediaan layanan yang ramah bagi anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad mengatakan, pemberdayaan rumah ibadah menjadi salah satu program prioritas Kementerian Agama. Kebijakan tersebut diterjemahkan melalui berbagai program yang melibatkan imam, takmir, dan jamaah.
“Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, baik sebagai policy maker maupun policy executor, sudah memiliki kebijakan nasional yaitu pemberdayaan rumah ibadah sebagai program prioritas Menteri Agama,” kata Abu Rokhmad dalam International Grand Imams Conference (IGIC) 2026 di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Salah satu implementasinya melalui program Masjid Berdaya Berdampak, yang dikembangkan bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan sejumlah mitra. Sepanjang 2025-2026, sekitar 300 masjid memperoleh dukungan modal berkisar Rp150 juta hingga Rp250 juta.
Dukungan tersebut diarahkan untuk mengembangkan aktivitas ekonomi di lingkungan jamaah. Menurut Abu Rokhmad, langkah itu menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan masjid dengan masyarakat, terutama dalam menghadapi persoalan ekonomi.
“Ini salah satu ikhtiar yang kami yakini bahwa masjid bersama para imam dan takmirnya juga memberikan perhatian yang cukup kepada jamaah,” ujarnya.
Pemberdayaan juga diperluas ke isu lingkungan melalui konsep Eco-Masjid sebagai bagian dari penerapan ekoteologi. Program tersebut mencakup penanaman pohon di lingkungan masjid, wakaf yang berkaitan dengan hutan, serta gerakan menjaga kebersihan rumah ibadah.
“Gerakan masjid bersih ini kegiatan yang sederhana, tetapi juga memberikan dampak yang nyata bagi masjid dan jamaah di sekitar,” katanya.
Di ranah sosial, Kemenag mendorong lahirnya masjid ramah anak, lansia, dan penyandang disabilitas. Abu Rokhmad menilai akses kelompok disabilitas terhadap pesan-pesan keagamaan masih perlu diperkuat karena belum semua masjid memiliki fasilitas dan mekanisme penyampaian informasi yang mudah diakses.
Karena itu, imam dan takmir didorong memasukkan prinsip inklusivitas dalam pengelolaan rumah ibadah. Abu Rokhmad juga menyoroti dukungan operasional pemerintah bagi masjid yang dinilai masih terbatas dibandingkan dukungan terhadap lembaga pendidikan.
Ia mencontohkan Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu bentuk dukungan. Menurutnya, bantuan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar pengelolaan masjid, termasuk memberikan dukungan kepada imam dan marbot.
“Dengan adanya bantuan operasional ini, kami berharap ada standar bisyarah, baik untuk imam maupun para pihak yang melaksanakan tugas di sana, termasuk marbot,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, imam dan takmir dapat menjadi penghubung antara program pemerintah dan masyarakat melalui pendekatan keagamaan. Salah satunya dalam menyampaikan program keluarga berencana agar lebih mudah diterima jamaah.
Untuk memperkuat peran tersebut, Kemenag membangun ekosistem kelembagaan melalui Badan Kesejahteraan Masjid (BKM).
“Di internal Kementerian Agama sudah terbentuk ekosistem yang memungkinkan para imam ini bisa tergabung dan memiliki peran yang sangat strategis,” katanya.
Melalui berbagai pendekatan itu, masjid didorong menjadi institusi yang memberi manfaat lebih luas, tidak hanya dalam kehidupan keagamaan, tetapi juga sosial, ekonomi, lingkungan, dan pelayanan bagi kelompok rentan.