Menko AHY: Pemerintah Berkomitmen Berikan Kepastian Hukum atas Kepemilikan Tanah

Menko AHY: Pemerintah Berkomitmen Berikan Kepastian Hukum atas Kepemilikan Tanah
Mencoba AHY memberikan sambutan pada acara penyerahan sertifikat tanah di Padang. (Foto: Hans)

Spektroom - Pemerintah terus berkomitmen memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah agar masyarakat lebih sejahtera melalui pemanfaatan aset yang bernilai produktif.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai menyerahkan 129 lembar sertifikat tanah kepada masyarakat, pemerintah daerah dan ninik mamak di Kantor KAN Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Selasa (30/9/2025).

AHY menyampaikan, kepastian hukum tanah ulayat di Sumatera Barat menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Menurutnya, masyarakat adat perlu memiliki kepastian hukum atas tanah kaumnya untuk menopang penghidupan yang laik di masa mendatang.

“Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bukti pemerintah hadir untuk meyakinkan terkait kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh warga. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari konflik agraria atau upaya penyerobotan tanah yang dilakukan oleh pihak lain,” kata AHY.

Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional-ATR/BPN, Ossy Dermawan menjelaskan, ada 129 lembar sertifikat tanah, termasuk tanah ulayat yang telah diserahterimakan. Rinciannya, Kabupaten Padang Pariaman 21 lembar sertifikat, Kota Padang 67 lembar sertifikat, Pesisir Selatan 12 sertifikat, Kabupaten Solok 15 sertifikat dan Kota Pariaman 15 sertifikat.

“Negara bertanggungjawab untuk memproses sertifikasi ini. Kami terus menyosialisasikan kepada Pemda, tokoh adat akan pentingnya sertifikasi tanah kepada masyarakat agar semua tanah itu betul-betul terpetakan dan berdasar, kemudian juga masyarakat adat dan hak milik memiliki kepastian hukum atas tanah tersebut,” kata Ossy Dermawan.

Wamen ATR/ BPN, Ossy Dermawan menambahkan, saat ini terdapat 51 bidang potensi tanah ulayat di Sumbar yang sedang disusun oleh pemerintah dengan luasan mencapai 3.037 hektare. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat adat di Sumbar memiliki kepastian hukum atas kepemilikannya melalui instrumen sertifikat tanah. (RRE/Hans)

Berita terkait

Ketua MPR: Keberadaan Pondok Pesantren Punya Arti Strategis, Terutama Bagi Daerah Perbatasan Seperti Batam

Ketua MPR: Keberadaan Pondok Pesantren Punya Arti Strategis, Terutama Bagi Daerah Perbatasan Seperti Batam

Batam-Spektroom : Pondok Pesantren Nur Iman di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang Batam, diresmikan penggunaannya oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani ditandai dengan penandatangan prasasti dan penanaman pohon Kurma. Persemian tersebut di hadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) dan Habib Syeckh bin Abdul Qidir Assegaf tokoh pendiri

Desmawati, Rafles
Wagub Kepri: Kemajemukan Adalah Anugerah dan Kekuatan dalam Menjaga Stabilitas dan Keharmonisan di Negeri Segantang Lada

Wagub Kepri: Kemajemukan Adalah Anugerah dan Kekuatan dalam Menjaga Stabilitas dan Keharmonisan di Negeri Segantang Lada

Batam-Spektroom : Sikkhapana Guang Ji Batam adalah lembaga pendidikan keagamaan Buddha nonformal di bawah naungan Yayasan Guang Ji Batam berlokasi di Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) Pusat kegiatan ini terdaftar secara resmi untuk program pendidikan nonformal keagamaan Buddha, yang berfungsi sebagai tempat pembinaan umat, kelas Dharma, dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Wagub

Desmawati, Rafles
ссс