Menteri Ara Usulkan Adanya Satgas Perumahan Untuk Tangani Tanah Negara yang Dikuasai Secara Ilegal
Jakarta, Spektroom : Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) mengungkap pembangunan rumah rakyat masih terkendala persoalan lahan negara. Ia menilai, banyak tanah negara strategis yang dikuasai pihak ketiga.
"Tanah-tanah negara yang strategis, cukup banyak yang dikuasai oleh pihak ketiga," ungkap Maruarar saat rapat evaluasi kinerja dan strategi kinerja FLPP di kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Untuk itu Menteri Ara mengusulkan adanya Satuan untuk menangani tanah negara yang dikuasai secara ilegal di sektor perumahan.
"Upaya tegasnya itu saya sudah bilang, harusnya kita itu seperti Satgas PKH di bidang perumahan," jelas dia.
Dikatakan Ara, mekanisme serupa diperlukan karena Satgas PKH telah melakukan penertiban terhadap tanah negara yang dikuasai secara ilegal untuk perkebunan dan pertambangan. "Kenapa Satgas PKH bisa untuk tanah negara yang dikuasai secara ilegal untuk perkebunan dan pertambangan sudah berapa ratus triliun dikembalikan ke negara? sudah berapa juta hektare dikembalikan ke negara? Kenapa ini nggak bisa," ucap dia.
Maruarar mencontohkan rencana pembangunan rumah susun (rusun) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Menurutnya, lahan untuk rusun tersebut sudah tersedia dan pihak PT Astra International Tbk (ASII) juga telah siap membangun 1.000 unit hunian vertikal.
"Di Tanah Abang, saya belum berhasil sampai sekarang. Sudah dalam proses hukum ada 4 tersangka, progresnya 2 minggu lalu kita masih ketemu sama pak Dirjen (Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan)," ujar Maruarar.
"Tanahnya sudah siap, sudah ada Astra tinggal ngebangun (rusun) saja. Mana dong tanah-tanah negara mau bantu buat rakyat, mana tanahnya gitu," sambung dia.
Ara turut menggarisbawahi, pemanfaatan tanah negara untuk pembangunan perumahan rakyat terbentur pembagian kewenangan antarinstansi.
Maruarar menekankan, tanah negara semestinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat kecil, bukan untuk pembangunan komersial yang menyasar masyarakat berpenghasilan tinggi.
"Padahal tanah negara, tanah negara buat masyarakat kecil. Bukan untuk bikin (proyek) komersial yang buat orang-orang kaya," tegasnya sekali lagi.
Lebih lanjut, terkait lahan di Tanah Abang, Maruarar mengatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono.
"Saya sudah rapat dengan Dirjen Tedjo. Sudah datang ke sana (lahan PT KAI di Tanah Abang). Jadi, apa yang mesti kita lakukan lagi?" kata Maruarar.
"Saya mau bangun nggak bisa, kemarin sama pak Tedjo bilang, 'Enggak bisa pak'," lanjut dia.