Menuju Percontohan Kota Antikorupsi, Pemko Palangka Raya Perkuat Kepercayaan Publik
Palangka Raya-Spektroom : Harapan masyarakat terhadap hadirnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi di Kota Palangka Raya terus menguat. Seiring ditetapkannya sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas melalui pemenuhan seluruh indikator yang dipersyaratkan.
Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, saat membuka Rapat Monitoring Capaian Pemenuhan Indikator Kabupaten/Kota Ber-AKSI Pemerintah Kota Palangka Raya di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (5/8/2026).
Zaini mengatakan, penetapan Kota Palangka Raya sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 berdasarkan Surat Ketua KPK Nomor B/1769/DKM.01.02/80-84/03/2026 tanggal 17 Maret 2026 merupakan sebuah kepercayaan sekaligus amanah yang harus dijaga dan diwujudkan melalui kerja nyata seluruh perangkat daerah.
Menurutnya, dalam pelaksanaan Program Kota Antikorupsi, KPK menetapkan lima komponen, 15 indikator, dan lima level maturitas pada setiap indikator sebagai tolok ukur implementasi tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
"Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen memenuhi seluruh persyaratan melalui implementasi setiap komponen, indikator, dan level maturitas secara nyata, yang didukung penyusunan, pelaksanaan, pendokumentasian, serta penyempurnaan dokumen bukti dukung secara sistematis, kolaboratif, dan berkelanjutan," ujar Zaini.

Komitmen tersebut menunjukkan hasil yang positif. Hingga saat ini, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mencapai nilai maturitas sebesar 96,5 dari skala 100. Sementara itu, tingkat kesesuaian dokumen bukti dukung mencapai 97,61 persen, dengan 409 dari 419 dokumen yang dipersyaratkan telah memenuhi kriteria penilaian.
Capaian tersebut semakin memperkuat posisi Kota Palangka Raya dalam proses penilaian KPK. Termotivasi penilaian KPK bulan Maret sebelumnya, Palangka Raya berhasil masuk tiga besar calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 yang ditetapkan KPK RI. Prestasi itu sekaligus menjadikan Palangka Raya sebagai satu-satunya kabupaten/kota di Kalimantan Tengah yang berhasil lolos hingga tahapan tersebut.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil observasi dan pendalaman awal yang dilakukan Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI pada Maret 2026. Rekam jejak itu menjadi modal penting bagi Pemerintah Kota Palangka Raya untuk terus menyempurnakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas menuju predikat Kota Antikorupsi.
Meski telah mencatat kemajuan, Zaini menegaskan Pemko Palangka Raya tetap mengharapkan arahan, masukan, dan pembinaan dari Tim KPK agar berbagai catatan yang masih memerlukan penyempurnaan dapat segera ditindaklanjuti sesuai standar dan kriteria yang telah ditetapkan. (Polin-ndk)