Trending

Mes 9 Kamar dan 1 Gudang PT BBP di Upau Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp420 Juta

Mes 9 Kamar dan 1 Gudang PT BBP di Upau Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp420 Juta
Puing-puing kebakaran mes dan gudang.(Foto Humas Polres Tabalong)

Tabalong–Spektroom : Kebakaran melanda kompleks mes karyawan milik PT Bagas Bumi Persada (BBP) yang berlokasi di Desa Kaong RT 02, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Sabtu (13/6/2026) siang sekitar pukul 13.45 WITA.

Kebakaran mes dan gudang.(Foto Humas Polres Tabalong)

Polsek Upau yang dipimpin oleh Kapolsek IPDA Matheus Torrance saat berada di TKP, mendapat keterangan beberapa saksi karyawan perusahaan , Peristiwa tersebut menghanguskan 9 unit kamar mes dan 1 unit gudang mes yang sebagian besar terbuat dari material kayu.

Menurut keterangan saksi, asap pertama kali terlihat muncul dari bangunan mes sebelum api dengan cepat membesar dan membakar bagian atap bangunan. Api diduga berasal dari kamar nomor 06 yang diketahui sudah sekitar 2 bulan tidak dihuni dan dalam keadaan terkunci.

Melihat kobaran api semakin membesar, para penghuni dan karyawan segera berupaya melakukan pemadaman menggunakan peralatan seadanya sambil menunggu bantuan petugas pemadam kebakaran. Namun, karena bangunan didominasi material kayu, api dengan cepat merambat ke bagian lain bangunan.

Sejumlah unit pemadam kebakaran dari UPBS Upau, UPBS Wirang, UPBS Haruai, UPBS Muara Uya, Damkar Tabalong, BPBD Tabalong serta warga sekitar dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman. Setelah berjibaku selama lebih dari satu jam, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.00 WITA.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menyampaikan penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, bangunan mes dan gudang mengalami kerusakan hingga 100 persen. Total kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp420 juta dan tidak ada korban jiwa.(*)

Berita terkait

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Padang-Spektroom : Sebanyak 118 pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Sumatera Barat mulai dikaji secara terperinci oleh Komisi V DPRD Sumbar bersama mitra kerja. Pembahasan diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pembinaan olahraga di daerah. Pembahasan berlangsung alot melalui rapat kerja di Ruang

Rafles
Warga Galang Sampaikan Aspirasi Pelayanan kepada Pemko Batam

Warga Galang Sampaikan Aspirasi Pelayanan kepada Pemko Batam

Batam–Spektroom : Sejumlah Aspirasi masyarakat Kecamatan Gatang disamaikan kepada Walikota Batam terkait pemerataan layanan air bersih, perbaikan infranstruktur jalan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan melalui Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Galang, Nazaruddin, dalam kegiatan silaturahmi bersama RT, RW, LPM, dan tokoh masyarakat di halaman Kantor Camat Galang,

Desmawati, Rafles