MPLS Ramah Anak Jadi Fokus Bunda PAUD Kalteng di Program Wajib Belajar 13 Tahun

MPLS Ramah Anak Jadi Fokus Bunda PAUD Kalteng di Program Wajib Belajar 13 Tahun
Bunda PAUD Prov. Kalteng, Aisyah Thisia Agustiar Sabran, menyampaikan arahannya secara daring dari Istana Isen Mulang. (Foto : MMC Kalteng)

Palangka Raya-Spektroom : Bunda PAUD Provinsi Kalimantan Tengah, Aisyah Thisia Agustiar Sabran, menegaskan pentingnya menghadirkan pendidikan anak usia dini yang berkualitas, inklusif, dan ramah anak sebagai fondasi mencetak generasi unggul di masa depan.

Hal itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Wajib Belajar 13 Tahun dan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Jenjang PAUD Provinsi Kalimantan Tengah secara daring dari Istana Isen Mulang, Rumah Jabatan Gubernur Kalteng, Senin (6/7/2026).

Menurut Aisyah, kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun yang dimulai dari satu tahun pendidikan prasekolah menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan sejak usia dini.

Ia menekankan, kehadiran anak di PAUD bukan hanya untuk belajar membaca, menulis, dan berhitung, tetapi juga membangun karakter, kemandirian, kemampuan bersosialisasi, serta kesiapan memasuki jenjang pendidikan dasar.

Aisyah juga memberi perhatian khusus pada pelaksanaan MPLS di jenjang PAUD agar berlangsung menyenangkan dan bebas dari kekerasan maupun diskriminasi.

“Jangan sampai anak-anak yang sudah bersemangat memasuki sekolah justru dipenuhi rasa takut. MPLS harus menjadi pengalaman yang menyenangkan agar anak nyaman dan percaya diri untuk belajar,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh Bunda PAUD kabupaten/kota, tenaga pendidik, orang tua, hingga masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan angka partisipasi PAUD dan memperkuat layanan pendidikan anak usia dini di Kalimantan Tengah.

Selain itu, nilai-nilai budaya lokal seperti semangat Huma Betang juga dinilai penting ditanamkan sejak dini melalui pendidikan karakter anak.

Di akhir sambutannya, Aisyah kembali mengingatkan pesan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran bahwa tidak boleh ada anak di Kalimantan Tengah yang kehilangan hak memperoleh pendidikan karena alasan apa pun. (Polin-Rkh)

Berita terkait

Pemkot Ambon Gandeng Ombudsman RI, Perkuat Reformasi Pelayanan Publik dan Percepat Penanganan Aduan

Pemkot Ambon Gandeng Ombudsman RI, Perkuat Reformasi Pelayanan Publik dan Percepat Penanganan Aduan

Jakarta-Spektroom: Pemerintah Kota Ambon resmi memperkuat komitmen reformasi birokrasi dengan menandatangani Nota Kesepakatan tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik bersama Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Senin (6/7/2026). Nota kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bodewin M. Wattimena di Kantor Ombudsman RI sebagai bentuk komitmen Pemkot Ambon dalam menghadirkan

Eva Moenandar, Buang Supeno