Pemkot Ambon Gandeng Ombudsman RI, Perkuat Reformasi Pelayanan Publik dan Percepat Penanganan Aduan

Pemkot Ambon Gandeng Ombudsman RI, Perkuat Reformasi Pelayanan Publik dan Percepat Penanganan Aduan
Pemkot Ambon dan Ombudsman RI Tandatangani Nota Kesepakatan pelayanan Publik kota Ambon oleh Wali Kota, Bodewin M. Wattimena di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (6/7/2026).foto Disominfo Ambon)

Jakarta-Spektroom: Pemerintah Kota Ambon resmi memperkuat komitmen reformasi birokrasi dengan menandatangani Nota Kesepakatan tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik bersama Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Senin (6/7/2026).


Nota kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bodewin M. Wattimena di Kantor Ombudsman RI sebagai bentuk komitmen Pemkot Ambon dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat sasaran, transparan, dan berdampak bagi masyarakat.


Dalam kesempatan itu, Bodewin menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib memberikan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mengedepankan kepentingan masyarakat.


"Saya selalu mengingatkan kepada perangkat daerah di lingkup Pemkot Ambon agar melayani masyarakat jangan berlama-lama. Harus cepat, tepat sasaran, sehingga kepuasan masyarakat tetap terjaga dan terus meningkat," tegasnya.


Ia juga mendorong lahirnya berbagai inovasi pelayanan, terutama pada OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta perangkat daerah lainnya.


Sebagai langkah percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat, Pemkot Ambon telah membentuk Tim Percepatan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik sejak awal 2026 yang dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Kota.

Tim tersebut bertugas melakukan koordinasi dengan OPD terkait untuk mengklarifikasi laporan, memberikan jawaban, serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Maluku.


Meski masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan sumber daya manusia, tata kelola, dan sarana prasarana, Pemkot Ambon berkomitmen mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan publik.


Komitmen tersebut tercermin dari capaian penilaian kepatuhan pelayanan publik. Pada 2024, Kota Ambon meraih predikat sangat baik di Zona Hijau. Sementara pada 2025, dengan sistem penilaian baru, Ambon kembali bertahan di Zona Hijau melalui Opini Kualitas Tinggi dengan potensi maladministrasi.


Sementara itu, Wakil Kepala Ombudsman Republik Indonesia, Rahmadi Indra Tektona, mengapresiasi kehadiran langsung Wali Kota Ambon beserta jajaran untuk menandatangani nota kesepakatan di kantor pusat Ombudsman RI.


Menurut Rahmadi, hingga saat ini baru dua pemerintah kota yang melakukan penandatanganan kerja sama secara langsung di Kantor Ombudsman RI, yakni Pemerintah Kota Padang dan Pemerintah Kota Ambon.


"Baru dua kota di Indonesia yang langsung menandatangani Nota Kesepakatan di Kantor Ombudsman RI Jakarta, yaitu Pemkot Padang dan hari ini Pemkot Ambon. Bagi kami, ini adalah bukti keseriusan dan hubungan koordinatif yang selama ini terjalin dengan sangat baik," ujarnya.


Ia menambahkan, berdasarkan laporan Ombudsman RI Perwakilan Maluku, kualitas pelayanan publik di Kota Ambon terus menunjukkan peningkatan berkat konsistensi pemerintah daerah dalam memastikan seluruh perangkat daerah bekerja sesuai SOP.


Nota kesepakatan tersebut mencakup empat fokus utama, yakni percepatan penyelesaian pengaduan pelayanan publik, pencegahan maladministrasi, pertukaran data dan informasi, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pelayanan publik.


Penandatanganan turut disaksikan Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Esty Budiarty, anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamet, Penjabat Sekretaris Kota Ambon Roby Sapulette, serta Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Ambon Arthur Solsolay.

Berita terkait