Musrenbang RKPD 2026 Dibuka, Bupati Tegaskan Arah Pambangunan Kuansing Berkelanjutan

Musrenbang RKPD 2026 Dibuka, Bupati Tegaskan Arah Pambangunan Kuansing Berkelanjutan
Bupati H.Suhardiman Amby, saat memberikan arahan pada acara pembukaan Musrenbang Kuansing. (Foto: Diskominfos Kuansing)

Teluk Kuantan-Spektroom : Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, didampingi Wakil Bupati Muklisin dan Sekretaris Daerah Zulkarnaen, menghadiri sekaligus membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kuansing Tahun 2026, di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin (30/3/2026).

Musrenbang tahun ini mengangkat tema “Peningkatan Fondasi Transformasi melalui Pengembangan SDM Berkualitas yang Beradat, Pembangunan Infrastruktur, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berkelanjutan.”

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Kapolres Kuansing Hidayat Perdana, perwakilan Kejaksaan melalui Kasi Intel Sunardi Ependi, serta seluruh Kepala OPD dan Camat se-Kuansing.

Dalam sambutannya, Bupati Suhardiman Amby menegaskan bahwa Musrenbang RKPD merupakan tahapan strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah ke depan.

“Musrenbang RKPD ini sangat penting sebagai pondasi utama dalam memastikan keberlanjutan pembangunan Kuantan Singingi yang terarah, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pembangunan ke depan harus berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia yang beradat, pembangunan infrastruktur yang merata, serta pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kuansing Hendra Roza didampingi Kabid Sujarwadi menyampaikan bahwa pelaksanaan Musrenbang RKPD tahun ini juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Menurutnya, selain diikuti secara langsung, kegiatan ini juga diikuti oleh sejumlah tokoh masyarakat Kuansing secara daring.

“Masukan dan sumbang pikiran dari seluruh elemen masyarakat akan menjadikan perencanaan pembangunan lebih responsif dan mampu mengakomodir kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.

Pelaksanaan Musrenbang RKPD ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menjadi dasar penyusunan perencanaan pembangunan secara partisipatif, selanjutnya

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan daerah dalam menyusun dan melaksanakan pembangunan, ada juga
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang menjadi acuan dalam integrasi perencanaan pembangunan daerah, serta didukung juga

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai dasar sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran.

Mengacu dan berpedoman pada regulasi tersebut, diharapkan hasil Musrenbang RKPD Kuansing Tahun 2026 mampu menghasilkan perencanaan yang komprehensif, terintegrasi, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (SN/HH)

Berita terkait

Lewat Koordinasi Lintas Sektor, PAM Bandarmasih Matangkan Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Minum

Lewat Koordinasi Lintas Sektor, PAM Bandarmasih Matangkan Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Minum

Junaidi, Agung Yunianto Banjarmasin-Spektroom : Upaya meningkatkan kualitas layanan air bersih terus dilakukan, salah satunya melalui penguatan koordinasi lintas instansi dalam rapat ekspose program prioritas PAM Bandarmasih, di Kantor Wali Kota Banjarmasin, Selasa (21/4/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, H M Yamin, dan dihadiri oleh Sekda,

Junaidi
Jaringan Irigasi Di Bali Di Rebahilitasi  Untuk Perkuat Produksi Pangan

Jaringan Irigasi Di Bali Di Rebahilitasi  Untuk Perkuat Produksi Pangan

Jakarta – Spektroom : Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat dukungan terhadap sektor pertanian melalui peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi guna mendorong produktivitas pangan di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Bali. Melalui pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk

Nurana Diah Dhayanti