NTB Belum Terapkan WFH untuk ASN, Masih Tunggu Arahan Pusat

NTB Belum Terapkan WFH untuk ASN, Masih Tunggu Arahan Pusat
ASN pemerintah propinsi NTB saat menerima pengarahan terkait WFH. (foto Diskominpotik ntb)

Mataram-Spektroom : Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga kini belum memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.

Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Ahmadi, mengatakan aktivitas ASN di lingkup Pemprov NTB masih berjalan normal seperti biasa. Ia menegaskan belum ada perubahan sistem kerja dalam waktu dekat.

Menurut Ahmadi, kebijakan WFH masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat. Daerah memilih menunggu kejelasan sebelum mengambil langkah kebijakan.

“Masih menunggu kebijakan dari MenPAN-RB terkait WFH,” ujarnya di Mataram, Rabu (1/4/2026).

Ia menambahkan, jika kebijakan WFH atau WFA nantinya diberlakukan, implementasinya tidak akan dilakukan secara menyeluruh. Pemprov NTB akan memilah jenis pekerjaan dan jabatan yang memungkinkan dilakukan secara daring tanpa mengganggu pelayanan publik.

“Tidak semua bisa WFH. Untuk layanan publik tentu harus tetap berjalan. Jadi akan dipilih mana yang bisa dilakukan secara daring,” kata Ahmadi.

Belajar dari pengalaman selama pandemi COVID-19, skema kerja fleksibel dinilai memungkinkan diterapkan secara selektif. Namun, ia menegaskan, prioritas utama tetap menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. Selain itu, kebijakan WFH juga diarahkan untuk mendorong efisiensi anggaran, terutama dalam penggunaan energi dan belanja operasional kantor.

Pengurangan hari kerja di kantor dinilai berpotensi menekan biaya listrik, bahan bakar kendaraan dinas, hingga konsumsi rapat.

“Kalau kantor buka setiap hari, biaya listrik, AC, kendaraan, sampai makan minum rapat itu cukup besar. Dengan pengaturan kerja, itu bisa ditekan,” ujarnya.

Meski demikian, Ahmadi mengingatkan bahwa efisiensi tidak hanya bergantung pada kebijakan, tetapi juga pada kedisiplinan pelaksanaan di lapangan. Ia mencontohkan, penghematan tidak akan tercapai jika fasilitas kantor tetap digunakan secara boros meski jumlah pegawai yang hadir berkurang.

Ke depan, Pemprov NTB juga akan meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan perhitungan rinci terkait potensi penghematan sebelum mengusulkan penerapan WFH atau WFA. “Kalau mau menerapkan, harus jelas berapa efisiensi yang didapat. Itu yang akan jadi pertimbangan,” kata Ahmadi.

Berita terkait

Jadwal Seleksi KI Sumut 2026–2030 Disesuaikan, Tahapan Berubah Tanpa Ubah Substansi

Jadwal Seleksi KI Sumut 2026–2030 Disesuaikan, Tahapan Berubah Tanpa Ubah Substansi

Medan – Spektroom : Jadwal tahapan seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2026–2030 mengalami perubahan. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Seluruh calon diimbau mencermati perubahan jadwal tersebut secara seksama. Perubahan jadwal ini tertuang dalam pengumuman Tim Seleksi (Timsel)

Hartati Rangkuti
Polda Maluku Resmi Menahan Tersangka Kasus Bahan Kimia, Hadapi Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Polda Maluku Resmi Menahan Tersangka Kasus Bahan Kimia, Hadapi Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Ambon– spektroom:Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi melakukan penahanan terhadap Hj. Hartini, Yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang penggunaan bahan kimia yang dilarang. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta pertimbangan objektif penyidik demi kepentingan proses hukum. Penahanan Hj. Hartini dilakukan

Eva Moenandar
Pemko Sawahlunto Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Desa Santur, Bantuan Darurat dan Layanan Administrasi Langsung Disalurkan

Pemko Sawahlunto Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Desa Santur, Bantuan Darurat dan Layanan Administrasi Langsung Disalurkan

Sawahlunto-Spektroom : Pemerintah Kota Sawahlunto bergerak cepat merespons musibah kebakaran yang menghanguskan dua unit rumah warga di Desa Santur, Kecamatan Barangin, pada Senin malam. Dua rumah yang terbakar diketahui milik warga bernama Jumiran dan Rahma Geni Saputra. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya Selasa pagi (21/4/2026), Wali Kota

Riswan Idris, Buang Supeno