Trending

NTB Dorong Desa Berdaya, Mendes PDT Siap Jadikan Model Nasional Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

NTB Dorong Desa Berdaya, Mendes PDT Siap Jadikan Model Nasional Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Pertemuan Gubernur NTB dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal PDT Yandri Susanto di jakarta (foto Diskominfotik ntb)

Mataram-Spektroom : Gubernur Nusa Tenggara Barat H. Lalu Muhamad Iqbal menegaskan strategi komprehensif pengentasan kemiskinan ekstrem di NTB melalui program Desa Berdaya. Hal itu disampaikan Gubernur NTB dalam pertemuan dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Program Desa Berdaya yang dikembangkan Pemerintah Provinsi NTB mendapat respons positif dari Menteri Desa. Ia menilai pendekatan berbasis orkestrasi dan kolaborasi lintas sektor yang diterapkan NTB berpotensi menjadi model nasional dalam penanganan kemiskinan ekstrem berbasis desa.

“Konsep yang disampaikan Pak Gubernur sangat baik. Pendekatan orkestrasi dan kolaborasi ini bisa menjadi contoh bagi provinsi lain dalam menurunkan kemiskinan ekstrem,” ujar Mendes Yandri Susanto.

Menurut Yandri, Kementerian Desa siap memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi NTB untuk mengakselerasi berbagai program pemberdayaan desa, termasuk melalui kolaborasi dengan sektor swasta, perguruan tinggi, serta organisasi masyarakat.

“Kita memiliki mitra sekitar 500 perusahaan nasional yang akan kita dorong untuk membina desa melalui program tanggung jawab sosial perusahaan. Dengan kolaborasi seperti ini, tidak boleh ada desa yang tertinggal,” tegasnya.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan program Desa Berdaya dirancang sebagai strategi utama untuk menurunkan kemiskinan ekstrem secara sistematis dan berkelanjutan.

Program ini tidak berdiri sendiri, melainkan mengintegrasikan berbagai program yang telah berjalan dengan pendekatan orkestrasi sehingga seluruh sumber daya pembangunan dapat bergerak bersama di tingkat desa.

“Kami tidak menciptakan program yang sepenuhnya baru. Yang kami lakukan adalah mengorkestrasi berbagai program yang sudah ada agar bekerja secara terpadu dan lebih efektif di desa,” jelas Miq Iqbal.

Pendekatan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha melalui program CSR, perguruan tinggi, hingga lembaga filantropi seperti Baznas.

Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB juga melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan secara langsung di desa melalui pendamping mandiri yang didanai oleh pemerintah provinsi.

Untuk itu, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi tertutup (close loop) yang mengutamakan penggunaan pangan lokal dalam rantai pasok program nasional tersebut.

Gubernur NTB juga menegaskan bahwa penguatan ekonomi desa merupakan langkah strategis untuk menahan laju urbanisasi sekaligus menciptakan keseimbangan pembangunan antara desa dan kota. Menurutnya, banyak negara maju menghadapi persoalan serius akibat urbanisasi yang tidak terkendali, di mana desa-desa kehilangan penduduk produktif. Karena itu pembangunan desa harus mampu menciptakan peluang ekonomi yang menarik bagi generasi muda. “Jika desa kuat, daerah akan kuat. Ketika desa berkembang, berbagai persoalan sosial dapat kita selesaikan dari akarnya,” ujarnya.

Berita terkait

Jihan Nurlela Terima Penghargaan Tokoh Muda Di Bidang Kewirausahaan, JCI Batavia X SMESCO UMKM Business Summit 2026

Jihan Nurlela Terima Penghargaan Tokoh Muda Di Bidang Kewirausahaan, JCI Batavia X SMESCO UMKM Business Summit 2026

Jakarta - Spektroom: Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan pentingnya membangun ekosistem usaha yang mampu mempersiapkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Lampung untuk menembus pasar global. Selain meningkatkan kualitas produk, UMKM perlu memiliki pola pikir global, akses pasar, pembiayaan, pemenuhan standar, serta kapasitas produksi yang konsisten untuk memenuhi kebutuhan ekspor

Anggoro AP
Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Padang-Spektroom : Sebanyak 118 pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Sumatera Barat mulai dikaji secara terperinci oleh Komisi V DPRD Sumbar bersama mitra kerja. Pembahasan diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pembinaan olahraga di daerah. Pembahasan berlangsung alot melalui rapat kerja di Ruang

Rafles