OJK Cabut Izin BPR Pembangunan Nagari di Sumbar

“Pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari merupakan bagian tindakan pengawasan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ungkap Kepala OJK Sumbar

OJK Cabut Izin BPR Pembangunan Nagari di Sumbar
Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra saat menyampaikan perkembangan sektor jasa keuangan (Foto: Dok. Diah Utami/Spektroom)

Padang-Spektroom : PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari tidak kunjung mampu memenuhi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen setelah ditetapkan dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) per tanggal 5 Maret 2025.

Kegagalan ini berimbas pada terbitnya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang isinya mencabut izin PT BPR Pembangunan Nagari yang beralamat di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ungkap Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat, Roni Nazra dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (31/03/2026).

Sebelum ditetapkan dengan status BDP, PT BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) per tanggal 3 Maret 2026.

OJK menilai, pengurus dan pemegang saham PT BPR Pembangunan Nagari telah diberikan waktu yang cukup. untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, pengurus dan pemegang saham PT BPR Pembangunan Nagari tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR Pembangunan Nagari.

Kemudian, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 46/ADK3/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Pembangunan Nagari, LPS menetapkan cara penanganan BDR PT BPR Pembangunan Nagari dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, ungkap Roni, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK No 28 Tahun 2023, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU RI No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pembangunan Nagari agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Roni.

Berita terkait

Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Bapenda Maluku Dorong Wajib Pajak Bayar Pokok

Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Bapenda Maluku Dorong Wajib Pajak Bayar Pokok

Ambon-Spektroom : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pelayanan pajak, termasuk memberikan relaksasi berupa penghapusan denda bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak. Kepala Bapenda Provinsi Maluku, Dr. Djalaludin Salampessy, S.Pi., SH., M.Si, mengatakan kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah

Eva Moenandar, Julianto
Kemarau Panjang, 276 Warga Perbatasan Kapuas Hulu Krisis Air Bersih, Polri Turun dengan AWC

Kemarau Panjang, 276 Warga Perbatasan Kapuas Hulu Krisis Air Bersih, Polri Turun dengan AWC

Kapuas Hulu-Spektroom : Kemarau panjang mulai melanda kehidupan warga di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia. Sebanyak 108 kepala keluarga atau 276 jiwa di Desa Sungai Antu, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, kesulitan mendapatkan air bersih setelah debit sumber air dari perbukitan terus menurun. Merespons kondisi tersebut, Polres Kapuas Hulu melalui Polsek

Apolonius Welly, Julianto
Tingginya Partisipasi Masyarakat Untuk Sterilisasi Kucing Mendapat Sambutan Baik Dari DKP3

Tingginya Partisipasi Masyarakat Untuk Sterilisasi Kucing Mendapat Sambutan Baik Dari DKP3

Depok-Spektroom : Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok menggelar layanan sterilisasi kucing gratis . Kegiatan yang berlangsung di Balai Kota Depok menjadi bagian dari rangkaian menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Sebanyak 98 ekor kucing berhasil menjalani sterilisasi, terdiri dari 95 kucing jantan

Asmari, Julianto
ссс