OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Investasi Bodong dengan Prinsip 2L
Purwokerto-Spektroom : Penipuan berkedok deposito dan investasi yang belakangan menimpa sejumlah warga di Purwokerto bukan merupakan kasus pertama di Indonesia.
Modus serupa terjadi di berbagai daerah, umumnya menggunakan pola money game dengan skema ponzi. Kasus investasi bermasalah dengan jumlah korban besar pernah terjadi dalam kasus Koperasi Indosurya beberapa tahun lalu.
Saat itu, korban mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Untuk mencegah masyarakat kembali menjadi korban, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto Dinavia Tri Riandari menekankan pentingnya literasi keuangan.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami manfaat, biaya, risiko, hak, serta kewajiban sebelum menggunakan suatu produk atau layanan keuangan.
Dinavia mengingatkan masyarakat menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan berinvestasi.
Legal berarti memastikan produk atau layanan yang ditawarkan telah memiliki izin dari otoritas berwenang. Sementara logis berarti masyarakat harus menilai kewajaran keuntungan yang dijanjikan dengan mempertimbangkan modal, risiko, serta kegiatan usaha yang dijalankan.
“Jangan sampai karena tergiur keuntungan besar, kita mengabaikan kewajaran dari tawaran investasi tersebut. Jangan langsung mempercayai seseorang hanya karena menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga yang terlihat resmi,” ujar Dinavia, Jumat (14/8/2026).
Hal itu disampaikan dalam acara literasi investasi bertema “Membangun Literasi Investasi untuk Melindungi Masyarakat dari Penipuan Berkedok Investasi” yang digelar Forum Wartawan Ekonomi (WAREK) Semarang di Purwokerto.
Investasi Harus Sesuai Kemampuan
Dari perspektif ekonomi syariah, Kaprodi Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Saizu Purwokerto Ida Nurlaeli mengatakan investasi tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan.
Investasi, kata dia, harus memperhatikan prinsip keadilan, kerelaan para pihak, kemanfaatan, solidaritas sosial, serta perlindungan terhadap harta.
Masyarakat juga diminta mengenali tanda-tanda investasi yang mencurigakan. Salah satunya adalah adanya tekanan untuk segera mentransfer uang dengan alasan keterbatasan kuota.
“Kalau ada yang mendesak kita segera transfer karena alasan slot terbatas atau takut kehilangan kesempatan, justru itu harus menjadi alasan untuk berhenti sejenak dan memeriksa kembali,” kata Ida.
Ia juga mendorong masyarakat memilih instrumen investasi sesuai tujuan keuangan dan kemampuan masing-masing.
Dana yang akan digunakan dalam waktu dekat maupun dana darurat sebaiknya tidak seluruhnya ditempatkan pada instrumen dengan risiko tinggi. Korban Bisa menempuh Jalur Hukum.
Sementara itu, praktisi hukum Saleh Darmawan mengingatkan masyarakat memahami perbedaan antara wanprestasi dan penipuan ketika menghadapi persoalan investasi.
Wanprestasi merupakan persoalan perdata yang terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian.
Bentuknya dapat berupa tidak melaksanakan kewajiban, terlambat memenuhi kewajiban, memenuhi kewajiban tetapi tidak sesuai kesepakatan, maupun melakukan sesuatu yang dilarang dalam kontrak.
Adapun penipuan merupakan tindak pidana dengan karakter berbeda, terutama apabila sejak awal terdapat niat memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui penggunaan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan.
“Dalam kasus penipuan investasi bodong yang memenuhi unsur pidana, pelaku dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pemulihan kerugian korban juga tetap dapat diupayakan melalui mekanisme hukum,” ujar Saleh.