OJK Resmi Cabut Izin BPR Sungai Rumbai, Nasabah Diminta Tenang

OJK Resmi Cabut Izin BPR Sungai Rumbai, Nasabah Diminta Tenang
Petugas OJK saat menempel pemberitahuan pencabutan izin usaha BPR Sungai Rumbai (Foto: Humas OJK)

Padang - Spektroom : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Selasa (7/4/2026). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026.

Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

“Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi bank tersebut,” tegas Roni.

BPR Sungai Rumbai sebelumnya telah masuk dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Maret 2025 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen.

Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, OJK menetapkan bank ini dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah memberikan waktu yang cukup bagi pengurus dan pemegang saham untuk menyehatkan kondisi permodalan dan likuiditas bank sesuai Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.

Tidak tercapainya upaya penyehatan membuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil langkah likuidasi. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai dan menetapkan cara penanganan bank dalam resolusi.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK melakukan pencabutan izin sesuai Pasal 19 POJK, sehingga LPS kini akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK menegaskan agar nasabah BPR Sungai Rumbai tidak panik. “Dana masyarakat yang tersimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Roni.

Berita terkait

Sinergi TNI-Polri Jaga Khidmat 1 Muharram di Landak, Ratusan Jamaah Padati Masjid Nurul Bustanul Jannah

Sinergi TNI-Polri Jaga Khidmat 1 Muharram di Landak, Ratusan Jamaah Padati Masjid Nurul Bustanul Jannah

Landak- Spektroom – Suasana khidmat menyelimuti Masjid Besar Nurul Bustanul Jannah di Dusun Karya Jaya, Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, saat ratusan jamaah memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah melalui pengajian, Selasa (16/06/2026). Kegiatan keagamaan tersebut berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhusyukan dengan pengamanan dari

Apolonius Welly, Buang Supeno
Dolly Ivonne Datuak Intan Sampono, Nahkoda Baru yang Diharapkan Bawa Sepak Bola Bukittinggi Bangkit

Dolly Ivonne Datuak Intan Sampono, Nahkoda Baru yang Diharapkan Bawa Sepak Bola Bukittinggi Bangkit

Bukittinggi –Spektroom : Harapan baru mengalir di tubuh sepak bola Kota Bukittinggi setelah PSSI Sumatera Barat menunjuk Dolly Ivonne Datuak Intan Sampono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI Kota Bukittinggi. Sosok ini kini menjadi figur sentral yang diharapkan mampu menggerakkan kembali roda pembinaan dan kompetisi sepak bola di Bukittinggi yang sempat

Wiza Andrita, Buang Supeno
Menteri Agama Ajak Masyarakat Jadikan 1 Muharram Momentum Hijrah dan Transformasi Diri

Menteri Agama Ajak Masyarakat Jadikan 1 Muharram Momentum Hijrah dan Transformasi Diri

Jakarta - Spektroom : Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar mengajak masyarakat menjadikan Tahun Baru Islam 1 Muharram sebagai momentum hijrah dan introspeksi diri menuju kehidupan yang lebih baik. Ajakan tersebut disampaikan Nasaruddin Umar kepada awak media usai menghadiri wisuda santri Yayasan Tahfidz Sulaimaniyah yang digelar di Convention Center Menara 165,

Irvan Idris Saleh, Buang Supeno