OJK Resmi Cabut Izin BPR Sungai Rumbai, Nasabah Diminta Tenang
Padang - Spektroom : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Selasa (7/4/2026). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026.
Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
“Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi bank tersebut,” tegas Roni.
BPR Sungai Rumbai sebelumnya telah masuk dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Maret 2025 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen.
Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, OJK menetapkan bank ini dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah memberikan waktu yang cukup bagi pengurus dan pemegang saham untuk menyehatkan kondisi permodalan dan likuiditas bank sesuai Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.
Tidak tercapainya upaya penyehatan membuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil langkah likuidasi. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai dan menetapkan cara penanganan bank dalam resolusi.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK melakukan pencabutan izin sesuai Pasal 19 POJK, sehingga LPS kini akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK menegaskan agar nasabah BPR Sungai Rumbai tidak panik. “Dana masyarakat yang tersimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Roni.