OJK Sumbar: Belasan Ribu Masyarakat Terjerat Pinjol dan Investasi Ilegal

Spektroom - Literasi produk jasa keuangan menjadi hal penting yang terus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebab masih sangat banyak masyarakat yang terjerat pinjaman dan investasi ilegal. Pada Januari hingga Juli 2025, jumlahnya mencapai 11 ribu lebih.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan pengaduan masyarakat terkait entitas ilegal. Sejak Januari hingga Juli 2025, OJK menerima 11.137 pengaduan yang mayoritas berkaitan dengan entitas ilegal, yang terdiri dari pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal.
Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra, Kamis (21/8/2025) mengatakan, masih banyaknya masyarakat yang terjerat pinjol dan investasi ilegal karena kurangnya literasi terhadap produk jasa keuangan secara mendalam. Selain itu, juga dipicu persoalan ekonomi dan keinginan mendapatkan keuntungan besar tanpa memperhitungkan risiko.

Roni membeberkan, berdasar Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia (SNLKI) tahun 2025 tingkat inklusi sudah mencapai 80,51 persen. Sementara tingkat literasi baru pada angka 66,46 persen. Hal itu menggambarkan jumlah masyarakat yang menggunakan berbagai produk industri keuangan tergolong tinggi, namun belum diikuti dengan tingkat pemahaman yang memadai.
Roni menambahkan, guna menurunkan angka masyarakat yang terjerat entitas ilegal, OJK secara berkala selalu menggelar kegiatan literasi pada semua kalangan masyarakat. Kemudian melakukan pengawasan dan penindakan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).
Secara berkala, OJK mempublikasikan daftar Pinjol resmi.
Satgas Pasti juga memblokir dan mengumumkan daftar entitas ilegal. Sejak 2017 hingga Mei 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 11.166 Pinjol ilegal, 1.811 investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal. (RRE/Dods)