Ombudsman: Ada Indikasi Maladministrasi SPMB SMAN di Sumatera Barat
Padang-Spektroom : Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat menemukan sejumlah indikasi potensi maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Sumatera Barat.
Temuan tersebut diperoleh melalui kegiatan pengawasan lapangan terhadap pelaksanaan SPMB pada sejumlah SMAN di Kota Padang, pada Selasa 30 Juni 2026.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat Adel Wahidi mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, menjunjung prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
"Berdasarkan hasil pengawasan, Ombudsman menemukan salah satu persoalan mendasar terletak pada mekanisme kurasi dan validasi dokumen prestasi calon murid," jelas Adel Wahidi di Padang, Selasa (30/6/2026).
Dalam praktiknya, tanggung jawab tersebut justru dibebankan kepada panitia SPMB di masing-masing sekolah, sehingga menimbulkan beban administratif yang besar sekaligus membuka ruang terjadinya perbedaan penafsiran terhadap persyaratan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 20 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 secara tegas mengatur persyaratan khusus bagi calon murid yang mendaftar melalui jalur prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah penyelenggara SPMB atau dikurasi oleh kementerian.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin adanya standar penilaian yang seragam terhadap seluruh dokumen prestasi yang digunakan dalam proses seleksi.
"Namun, fakta di lapangan menunjukkan proses tersebut justru dilakukan oleh panitia sekolah," ungkapnya.
Kondisi itu menyebabkan sekolah harus menafsirkan sendiri apakah sertifikat yang diajukan calon murid memenuhi ketentuan dalam petunjuk teknis yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
Akibatnya, panitia SPMB Sekolah tidak hanya dibebani pekerjaan administratif tambahan, tetapi juga menghadapi risiko kesalahan dalam pengambilan keputusan yang dapat berimplikasi pada tindakan maladministrasi dalam pelayanan.
Ombudsman juga menemukan banyaknya sertifikat tahfiz Al-Qur'an yang diterbitkan oleh berbagai rumah tahfiz maupun sekolah Islam dan digunakan sebagai syarat pada jalur prestasi non-akademik.
Variasi lembaga penerbit tersebut menunjukkan belum adanya standar verifikasi yang memadai terhadap kualitas maupun keabsahan capaian hafalan Al-Qur'an yang diajukan oleh calon murid.
"Dalam praktiknya dilapangan, pengujian kemampuan hafalan juga hanya dilakukan oleh guru Pendidikan Agama Islam di sekolah tujuan," ujarnya.
Mekanisme tersebut dinilai masih menyisakan celah karena belum didukung oleh sistem verifikasi yang terstandar, independen, dan seragam di seluruh sekolah.
Kondisi tersebut mengindikasikan adanya potensi kerapuhan dalam proses seleksi jalur prestasi non-akademik.
Selain itu, pengawasan Ombudsman juga menemukan ketidaksesuaian data pada sejumlah Surat Keterangan Peringkat Paralel yang diterbitkan oleh sekolah asal calon murid SMP/MTs.
Pada beberapa sampel, Ombudsman menemukan adanya perbedaan antara nilai yang tercantum dalam surat keterangan dengan data yang terdapat pada rapor asli calon murid.
Temuan tersebut menunjukkan perlunya penguatan mekanisme verifikasi terhadap dokumen akademik yang menjadi dasar penilaian seleksi.