Ombudsman Sumbar: Tata Kelola Dana Komite Sekolah SMA-SMK Rawan Pungli
Padang-Spektroom : Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat menyoroti tata kelola pendanaan pendidikan melalui Komite Sekolah di SMA dan SMK Negeri se-Sumbar. Praktik yang berjalan dinilai rawan maladministrasi dan korupsi.
Koreksi itu disampaikan dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) Pencegahan Maladministrasi yang diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, kepada Kadis Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi, Senin (3/8/2026). Penyerahan disaksikan Inspektur Daerah Andri Yulika dan perwakilan Biro Organisasi Setda Sumbar, Firman.
Adel menyebut penggalangan dana komite menjadi laporan berulang ke Ombudsman. Dalam 3 tahun terakhir ada 40 laporan terkait sumbangan yang cenderung diwajibkan, pungli, penahanan ijazah/rapor, larangan ikut ujian, hingga pemungutan ke siswa tidak mampu. Pengelolaan dananya juga belum transparan dan akuntabel.
Masalah diperparah karena operasional SMA/SMK di Sumbar hanya mengandalkan BOS dari APBN. BOP dari APBD tidak ada. Akibatnya pendanaan sangat bergantung pada komite.
"Padahal Sumbar menjanjikan pendidikan gratis hingga SMA/SMK. Tata kelola dana komite saat ini sangat rapuh dan rawan korupsi," tegas Adel.
Ombudsman memberi 3 saran korektif:
- Menyusun Indeks Kebutuhan Biaya Pendidikan per siswa SMA/SMK.
- Menerbitkan Pergub Komite Sekolah yang mengatur kepengurusan, pengumpulan sumbangan, transparansi laporan, hingga format baku pertanggungjawaban.
- Membuat pedoman monitoring dan evaluasi komite oleh Cabang Dinas dan Pengawas Pembina.
Kadis Pendidikan Sumbar Habibul Fuadi mengapresiasi dan menyatakan sedang merancang Pergub tersebut. "Penguatan regulasi dan pengawasan sangat urgen," ujarnya.
Inspektur Daerah Andri Yulika juga memastikan akan mengawal tindak lanjut sesuai arahan Gubernur Mahyeldi.