Operasi Celah Bibir dan Kelangit Akan Dilaksanakan di Ternate

Operasi Celah Bibir dan Kelangit Akan Dilaksanakan di Ternate

Spektroom - Kegiatan Bakti Sosial Operasi Celah Bibir dan Kelangit untuk warga di Provinsi Maluku Utara pada tanggal 21 - 22 Desember 2025 mendatang di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kepada penderita Celah bibir atau bibir sumbing sehingga dapat membantu mereka secara gratis.

Ketua Panitia Pelaksana dr. Muhammad mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini atas kerjasama dan dukungan dari Pemerintah Provinsi Maluku utara, Pemerintah Kota Ternate, Smile Train International, Komda Alkhairat Kota Ternate, Yayasan senyum Sulawesi Tengah, serta Organisasi Profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Ahli Bedah Mulut dan Maksilofasial Indonesia (PABMI).

Kemudian Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif (PERDATIN) dan Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI).

"Bagi yang mendaftar untuk di operasi dapat melengkapi foto copy KTP dan KK, berusia 3 bulan untuk operasi bibir sumbing dengan berat badan minimal 5 kg, Usia minimal 18 bulan untuk operasi Celah kelangit dan kondisi umum sehat," ujar dr. Muhammad Segaf.

Sebelum dilakukan operasi, akan dilakukan screening pada tanggal 18 - 19 Desember 2025 dan operasi dilaksanakan tanggal 20 - 21 Desember 2025 di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

Kepada penderita Celah bibir atau bibir sumbing dan Celah Kelangit yang ada di Maluku Utara agar dapat mendaftar untuk dilakukan operasi pada kegiatan bakti sosial ini.

Berita terkait

Di Balik Persetujuan LKPJ APBD 2025, PAN–PKB Beberkan Lima Catatan Keras untuk Pemkot Sawahlunto

Di Balik Persetujuan LKPJ APBD 2025, PAN–PKB Beberkan Lima Catatan Keras untuk Pemkot Sawahlunto

Sawahlunto–Spektroom : Fraksi PAN–PKB DPRD Kota Sawahlunto menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Meski demikian, fraksi tersebut memberikan sejumlah catatan kritis yang diminta menjadi perhatian Pemerintah Kota Sawahlunto dalam pelaksanaan APBD tahun berikutnya.

Riswan Idris, Rafles