Operasi Gabungan Polda Maluku-BNN Sasar Dua Desa di Ambon, Tiga Orang Diamankan
Ambon—Spektroom:Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku menggelar operasi gabungan di Desa Galala dan Desa Hative Kecil, Kota Ambon, Senin malam (19/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang beserta sejumlah barang bukti yang kini didalami untuk mengungkap dugaan keterkaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial OD (25), YT (23), dan MJ (44). OD dan YT, yang merupakan pasangan suami istri, diamankan di lokasi pertama di Desa Galala. Sementara MJ diamankan di lokasi kedua di Desa Hative Kecil.
Dari penggeledahan di Desa Galala, petugas mengamankan empat unit telepon genggam, dua KTP, empat alat isap atau bong, satu timbangan digital, tiga pireks, sejumlah plastik bening, dua selang, lima korek api gas, satu kotak plastik, tujuh kunci, rokok Camel, dan satu spidol.
Sementara dari lokasi kedua di Desa Hative Kecil, petugas menyita satu unit telepon genggam.
Tes Urine MJ Dilaporkan Positif
Operasi gabungan tersebut diawali pukul 21.00 WIT di Mako BNN Provinsi Maluku. Pengarahan personel dipimpin Kasi Intelijen BNN Provinsi Maluku, Devian Hursepuny.
Sekitar pukul 23.05 WIT, tim tiba di Desa Galala dan melakukan penindakan serta penggeledahan terhadap target. Setelah mengamankan OD dan YT, petugas melanjutkan operasi ke Desa Hative Kecil berdasarkan informasi yang diperoleh dari lokasi pertama.
Tim tiba di lokasi kedua sekitar pukul 23.34 WIT. Dalam perjalanan, petugas dihentikan seorang pria yang kemudian diketahui sebagai MJ, target yang sedang dicari. MJ diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol ketika ditemui.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal menggunakan Multi-Drug Urine Test Cup pada pukul 23.43 WIT. Hasil pemeriksaan dilaporkan positif. Tes kedua menggunakan Drug Abuse Test Card atau Multi-Drug Screen Test pada pukul 23.46 WIT juga menunjukkan hasil positif.
Meski demikian, hasil tes urine tersebut masih merupakan pemeriksaan awal yang perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur. Hasil positif pada tes awal tidak serta-merta membuktikan seseorang melakukan tindak pidana narkotika.
Pada pukul 23.51 WIT, ketiga orang yang diamankan dibawa ke Mako BNN Provinsi Maluku. Mereka tiba sekitar pukul 00.06 WIT, Selasa (20/10/2026), untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Maluku-BNN Perkuat Sinergi
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Indra Gunawan, S.I.K., M.H., menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga, pemeriksaan secara cermat, serta pendalaman terhadap setiap orang dan barang yang diamankan.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Langkah tersebut sejalan dengan Program Prioritas Kapolri ke-4 mengenai penguatan penegakan hukum terhadap kejahatan yang berdampak pada keamanan dan keselamatan masyarakat.
Operasi melibatkan dua perwira dan delapan personel Ditresnarkoba Polda Maluku, satu personel Bidang Humas, serta Kasi Intelijen BNN Provinsi Maluku bersama tujuh personel.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menekankan pentingnya sinergi aparat penegak hukum dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika.
Masyarakat diimbau menyampaikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui saluran resmi aparat, tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.
Seluruh barang yang diamankan masih didalami untuk memastikan fungsi, kepemilikan, dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sumber: Ditresnarkoba Polda Maluku dan Bidang Humas Polda Maluku. (EM)