OTT Sampah Liar di Kramat Jati, 25 Pelanggar Didenda Rp1,4 Juta
Jakarta - Spektroom : Malam hingga dini hari di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, menjadi momentum penertiban terhadap kebiasaan membuang sampah sembarangan. Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung Jumat (23/10/ 2026) malam hingga Sabtu (24/10/2026) pagi, petugas Kecamatan Kramat Jati menangkap 25 orang yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya.
Penertiban tersebut menyasar dua titik yang kerap menjadi lokasi pembuangan sampah liar, yakni di depan Lippo Plaza Kramat Jati dan di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Pasar Kramat Jati. Kedua lokasi itu menjadi perhatian petugas karena aktivitas pembuangan sampah dinilai mengganggu kebersihan lingkungan.
Wakil Camat Kramat Jati, Zaini Miftah, yang memimpin operasi tersebut mengatakan, seluruh pelanggar ditemukan ketika membuang sampah di dua lokasi itu. Mereka kemudian dikenai sanksi denda administrasi dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Kita lakukan OTT di dua lokasi tersebut sepanjang malam hingga dini hari tadi. Hasilnya ada 25 orang yang berhasil kita tangkap saat dipergoki membuang sampah sembarangan," kata Zaini, Sabtu (24/10/2026).
Operasi ini melibatkan sekitar 50 personel gabungan dari unsur kecamatan, kelurahan, Babinsa, Bimaspol, Satpol PP, PPSU, FKDM, Satlinmas, pengurus RT dan RW, serta Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK). Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.
Namun, penindakan bukan satu-satunya langkah yang dilakukan. Petugas juga memberikan edukasi kepada para pelanggar mengenai pentingnya membuang sampah di tempat yang telah disediakan.
"Upaya ini diharapkan dapat mengubah kebiasaan masyarakat, sehingga kebersihan kawasan tidak hanya bergantung pada petugas kebersihan," ucapnya.
Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan Kecamatan Kramat Jati, Daily Juniarti, menyebutkan, denda administrasi dari 25 pelanggar tersebut mencapai Rp1,4 juta. Seluruh penerimaan itu langsung disetorkan ke kas daerah.
Menurut Daily, para pelanggar berasal dari berbagai latar belakang. Sebagian besar merupakan pedagang kaki lima yang beraktivitas di sekitar lokasi, disusul pembantu rumah tangga, pemilik bengkel sepeda motor, pengemudi ojek daring, dan warga dengan pekerjaan lainnya.
Berdasarkan data kartu tanda penduduk (KTP), para pelanggar berasal dari Kelurahan Tengah, Cililitan, Kramat Jati, Batu Ampar, Balekambang, hingga Cakung.
Kecamatan Kramat Jati memastikan penertiban akan terus dilakukan bersamaan dengan edukasi kepada masyarakat. Langkah tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemberian sanksi, tetapi juga mendorong tumbuhnya kesadaran bersama untuk menjaga kebersihan ruang publik.
"Kami akan terus melakukan OTT sambil mengedukasi warga agar tidak membuang sampah sembarangan," tandasnya.