Pakar Hukum Henry Indraguna: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan, Meski Belum Diperiksa
Jakarta – Spektroom : Pakar hukum Profesor Henry Indraguna menegaskan, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) meskipun belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Namun, penetapan tersebut harus memenuhi ketentuan hukum, termasuk adanya minimal dua alat bukti yang sah.
Dalam legal opinion yang disampaikannya, Prof Henry menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah mempertegas syarat penetapan tersangka agar tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
"Penetapan tersangka perkara korupsi maupun TPPU harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, laporan dugaan tindak pidana, hasil audit, ataupun keterangan seorang saksi secara terpisah belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik, wajib memiliki sedikitnya dua alat bukti yang saling berkaitan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Prof Henry juga menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai bagian dari prinsip due process of law. Pemeriksaan tersebut memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menyampaikan klarifikasi, membantah alat bukti, hingga menyerahkan bukti yang dapat meringankan.
Meski demikian, dirinya menegaskan, tidak ada aturan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan penetapan tersangka otomatis batal apabila calon tersangka belum pernah diperiksa.
"Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan penetapan tersangka otomatis batal, hanya karena calon tersangka belum pernah diperiksa," katanya.
Henry menambahkan, dalam kondisi tertentu, seperti ketika seseorang telah dipanggil secara sah tetapi tidak memenuhi panggilan atau melarikan diri, penyidik tetap dapat menetapkannya sebagai tersangka sepanjang syarat pembuktian telah terpenuhi.
Henry juga menjelaskan hubungan antara perkara korupsi dan TPPU, bahwa korupsi merupakan tindak pidana asal (predicate crime) yang dapat menjadi dasar penyidikan TPPU. TPPU merupakan tindak pidana lanjutan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai cara, seperti pemindahan dana, pembelian aset, penggunaan nama pihak lain, hingga pengalihan aset ke luar negeri.
Henry menegaskan bahwa penyidikan TPPU tidak harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara korupsi.
Henry menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 hanya mensyaratkan adanya dugaan yang cukup bahwa harta kekayaan berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU TPPU.
Dengan demikian, penyidik dapat melakukan penyidikan perkara korupsi dan TPPU secara bersamaan. Langkah tersebut juga memungkinkan penyidik menelusuri aliran dana, menyita aset, membekukan rekening, hingga menjerat pelaku menggunakan ketentuan TPPU.
Henry menyebut pendekatan tersebut dikenal dengan prinsip follow the money, yang dinilai menjadi strategi penting dalam pemberantasan korupsi modern karena tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memulihkan aset hasil kejahatan.
"Menurut pendapat hukum kami, penanganan perkara korupsi yang disertai TPPU harus dipahami sebagai satu kesatuan kebijakan penegakan hukum yang menitikberatkan pada pengungkapan tindak pidana sekaligus pemulihan aset negara (asset recovery)," terangnya.
Oleh karena itu, katanya, penyidikan TPPU tidak bergantung pada adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Namun demikian, setiap tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka, tetap wajib memenuhi prinsip due process of law, didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, serta menghormati hak konstitusional setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil," tandasnya.